Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas forensik digital perpajakan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2023. Hal itu Sri Mulyani sampaikan saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), di Sidang Paripurna DPR. Adapun target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.884,6 triliun sampai Rp 1.967,4 triliun.
Sekilas mengulas, apa itu forensik digital perpajakan? Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik, sehingga informasi yang dihasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Apa tujuan forensik digital perpajakan? Dalam KEM-PPKF 2023 disebutkan, forensik digital perpajakan dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital itu berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP.
Bagaimana prosedur kegiatan forensik digital perpajakan? Forensik digital memiliki empat prosedur, yaitu:
1. Prosedur perolehan data elektronik.
Prosedur ini dilakukan untuk mendapatkan data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain agar data elektronik menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik.
Prosedur dilakukan dengan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) ke dalam bentuk file asli yang terstruktur agar memudahkan proses selanjutnya.
3. Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital.
Terdapat dua jenis laporan dalam prosedur ini, yaitu laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.
Adapun pada Pasal 6 Permenpan-RB Nomor 66 Tahun 2021, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.
Pengujian kepatuhan perpajakan terdiri dari analisis ketentuan teknis perpajakan; pengawasan perpajakan; dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan. Sementara itu, penegakan hukum perpajakan meliputi intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa.