Aset Kripto, sekarang objek PKP
Penjual aset kripto yang merupakan PKP juga wajib melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto ditetapkan sebagai pajak masukan yang tak dapat dikreditkan. Selain wajib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga […]