Penjual aset kripto yang merupakan PKP juga wajib melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto ditetapkan sebagai pajak masukan yang tak dapat dikreditkan.
Selain wajib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga wajib membuat faktur pajak atas penyerahan kripto. PKP bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dari exchanger.
“Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … yang dibuat melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh PPMSE ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,” bunyi Pasal 9 huruf b.
Layanan Jasa Konsultan Pajak
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi harus paling sedikit memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP atau NIK penjual serta pembeli aset kripto, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, nilai PPN dan PPh yang dipungut, dan status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.