sanksi bagi perusahaan tanpa legalitas resmi

Legalitas Perusahaan yang dimaksud yakni berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala hal maupun kegiatan usaha yang dijalankan beserta elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Legalitas tersebut yaitu TDP.
TDP merupakan bukti suatu badan usaha yang telah melakukan kewajiban yaitu mendaftarkan perusahaan sebagaimana telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pengurus badan usaha yang mana akan berlaku selama badan usaha masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Selain sebagai bukti bahwa suatu badan tersebut beroperasi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga berguna untuk mencatat segala keterangan dari suatu perusahaan dan juga sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan. Keterangan tersebut mencakup identitas dan juga keterangan lainnya mengenai perusahaan.

Sanksi apabila tidak ada Legalitas Perusahaan terhadap perusahaan yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan. Dampaknya yang diberikan yakni :

  1. Sanksi pembatalan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dapat saja dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran badan usaha memberikan dan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha maka Proses pembatalan pun dilakukan berupa peringatan sebanyak 3 kali apabila perusahaan tersebut tetap tidak melakukan pembenaran data maka KPP akan menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP.
  1. Sanksi pidana
    Sanksi pidana pelanggaran baik pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 bulan atau pidana denda sebanyak 1.000.000,- sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UUD terkait Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  1. Apabila tindak pidana dalam Pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana akan dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum tersebut.

Melihat sanksi tegas yang di berikan terhadap perusahaan yang tidak melakjkan kewajibannya untuk mengurus legalitas, maka kami mengajak rekan rekan untuk taat peraturan dengan mempercayakan pengurusan legalitasnya kepada tim profesional kami di Hive Five

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.