HiveFive, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alibi ditundanya pelaksanaan pajak karbon. Semula, pajak karbon hendak diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Lebih dahulu, pajak karbon direncanakan berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, diundur lagi pelaksanaannya pada 1 Juli 2022, kali ini pemerintah kembali menunda kebijakan ini.
” Kita di dalam peraturan serta regulasinya senantiasa kita susun, sebab itu berarti kalau climate change ialah concern yang berarti untuk dunia serta paling utama untuk kita sendiri,” kata ia dalam Rapat Kerja dengan Tubuh Anggaran DPR RI, Senin( 27/ 6/ 2022).
Maksudnya, dia menguak pelaksanaan ini hendak memandang waktu yang pas baik dari sisi dalam negara ataupun global. Salah satunya dipengaruhi dengan keadaan meningkatnya harga komoditas di zona tenaga.
Dia menuturkan, pemerintah butuh menghitung pelaksanaan pajak karbon tersebut. Sri Mulyani memandang pelaksanaan kebijakan ini butuh bawa akibat yang positif.
” Hal- hal semacam ini wajib kita kalkulasi secara sangat hati- hati terhadap policy- policy yang menyangkut tenaga tercantum di dalamnya pajak karbon. Kita hendak terus rumuskan,” terangnya.