Pengelolaan Legalitas

KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Dalam dunia usaha, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan langkah krusial yang menentukan legalitas dan ruang lingkup kegiatan suatu perusahaan. Salah satu konsep yang sering menjadi perbincangan adalah KBLI Single Purpose. Namun, banyak pelaku usaha bertanya-tanya, apakah perusahaan dengan KBLI Single Purpose diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha lain? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang ketentuan dan batasan yang berlaku.

Memahami KBLI Single Purpose

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan sektor ekonomi. KBLI ini menjadi dasar dalam perizinan usaha, termasuk dalam pendaftaran di Online Single Submission (OSS). KBLI Single Purpose mengacu pada perusahaan yang hanya memiliki satu kategori KBLI dalam Anggaran Dasarnya. Hal ini berarti perusahaan tersebut hanya berfokus pada satu jenis usaha tertentu sesuai dengan yang dicantumkan dalam dokumen resmi.

Penggunaan KBLI Single Purpose biasanya diterapkan pada industri tertentu, seperti perusahaan penanaman modal asing (PMA), perusahaan yang mendapatkan insentif fiskal, atau bisnis yang mengikuti regulasi ketat dari instansi pemerintah. Konsep ini bertujuan untuk menjaga kesesuaian antara izin usaha dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, sehingga pengawasan dan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih jelas dan terarah.

Regulasi dan Ketentuan KBLI Single Purpose

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan di Indonesia wajib mencantumkan KBLI dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Regulasi utama yang mengatur KBLI adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperbarui secara berkala.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan dalam OSS, disebutkan bahwa perusahaan wajib mencantumkan KBLI yang relevan dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Jika suatu perusahaan hanya memiliki satu KBLI dalam Anggaran Dasarnya (Single Purpose), maka secara hukum perusahaan tersebut hanya diperbolehkan menjalankan usaha yang sesuai dengan KBLI tersebut.

Namun, terdapat fleksibilitas dalam penerapan regulasi ini. Dalam praktiknya, jika perusahaan ingin melakukan kegiatan usaha di luar KBLI yang terdaftar, maka perusahaan wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar dan memperbarui KBLI melalui OSS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pembekuan izin usaha.

Apakah KBLI Single Purpose Boleh Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Secara prinsip, perusahaan yang memiliki KBLI Single Purpose tidak diperbolehkan menjalankan usaha di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam KBLI yang terdaftar. Namun, ada beberapa cara yang dapat ditempuh jika suatu perusahaan ingin melakukan kegiatan usaha lain, antara lain:

1. Menambah KBLI dalam Anggaran Dasar : Jika perusahaan ingin menjalankan usaha di sektor lain, maka harus dilakukan perubahan Anggaran Dasar melalui persetujuan pemegang saham, notaris, dan pengajuan ke Kemenkumham. Setelah perubahan disahkan, perusahaan dapat memperbarui perizinan usaha di OSS.

2. Mendirikan Anak Perusahaan atau Entitas Baru : Opsi lain adalah mendirikan entitas bisnis baru dengan KBLI yang sesuai. Strategi ini sering digunakan oleh perusahaan yang ingin memperluas cakupan bisnisnya tanpa harus mengubah struktur perusahaan utama.

3. Mengajukan Perizinan Tambahan : Dalam beberapa kasus, perusahaan dengan KBLI Single Purpose dapat mengajukan izin tambahan atau sertifikasi khusus yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan usaha di luar KBLI yang terdaftar. Namun, ini bergantung pada regulasi sektoral dan kebijakan dari instansi terkait.

    Risiko Jika Perusahaan Menjalankan Usaha di Luar KBLI

    Jika suatu perusahaan dengan KBLI Single Purpose menjalankan usaha di luar lingkup yang terdaftar tanpa melakukan perubahan atau perizinan yang sesuai, maka dapat menghadapi berbagai risiko hukum dan administratif, antara lain:

    1. Pembekuan atau Pencabutan Izin Usaha : OSS memiliki sistem pengawasan yang dapat mendeteksi pelanggaran dalam izin usaha. Jika perusahaan diketahui beroperasi di luar KBLI yang terdaftar, izin usahanya dapat dibekukan atau dicabut.

    2. Sanksi Administratif dan Denda : Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda atau pembatasan operasional terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan.

    3. Kesulitan dalam Perolehan Insentif dan Pembiayaan : Beberapa insentif pajak dan kemudahan investasi hanya diberikan kepada perusahaan yang mematuhi ketentuan KBLI. Jika perusahaan menjalankan usaha di luar KBLI yang terdaftar, maka dapat kehilangan kesempatan mendapatkan insentif tersebut.

    4. Tantangan dalam Aspek Perpajakan : Ketidaksesuaian antara KBLI dan kegiatan usaha dapat menimbulkan masalah dalam aspek perpajakan, termasuk dalam pelaporan pajak dan kewajiban perpajakan lainnya.

    Baca Juga : Tips Memilih KBLI

    Kesimpulan

    KBLI Single Purpose pada dasarnya membatasi perusahaan untuk hanya menjalankan satu jenis usaha sesuai dengan KBLI yang terdaftar. Namun, perusahaan masih memiliki opsi untuk memperluas kegiatan usahanya melalui perubahan Anggaran Dasar, pendirian anak perusahaan, atau pengajuan perizinan tambahan.

    Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi regulasi terkait KBLI sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan memastikan keberlanjutan bisnis. Jika perusahaan memiliki rencana untuk melakukan ekspansi atau diversifikasi usaha, sebaiknya berkonsultasi dengan profesional hukum atau konsultan bisnis agar dapat mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Dengan memahami ketentuan KBLI Single Purpose, perusahaan dapat menjalankan operasional bisnis dengan lebih efektif dan tetap berada dalam jalur kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.