Dalam era digital yang semakin berkembang, layanan portal web dan platform digital memiliki peran yang krusial dalam mendukung transaksi elektronik. KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial) merupakan klasifikasi bidang usaha yang mencakup berbagai layanan berbasis internet dengan model bisnis yang berorientasi pada keuntungan.
Regulasi dan Ketentuan PPMSE dalam Social-Commerce
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terdapat ketentuan khusus untuk PPMSE yang bergerak dalam model bisnis Social-Commerce:
1. Tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar PMSE.
2. Dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran langsung dalam Sistem Elektronik yang digunakan.
Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha yang bergerak di bidang Social-Commerce harus menyesuaikan sistem operasionalnya agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup KBLI 63122: Portal Web dan Platform Digital
Deskripsi Usaha
Kelompok ini mencakup berbagai aktivitas komersial berbasis internet, antara lain:
a. Pengoperasian situs web berbasis mesin pencari, yang bertujuan untuk mengelola basis data besar berisi alamat dan isi internet dalam format yang mudah diakses dan dicari.
b. Situs web sebagai portal internet, seperti platform media yang secara berkala memperbarui kontennya dengan tujuan komersial.
c. Platform digital dan/atau situs web yang memfasilitasi transaksi elektronik, termasuk mediasi pemindahan kepemilikan barang, jasa, atau layanan lainnya melalui internet dan sistem elektronik.
d. Marketplace dan layanan berbasis permintaan (on-demand online services) yang digunakan untuk menghubungkan penjual dan pembeli dalam ekosistem digital.
e. Iklan digital (digital advertising) yang berfungsi sebagai alat promosi berbasis internet untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan suatu produk atau jasa.
Ketentuan yang Tidak Termasuk dalam KBLI 63122
Kelompok ini tidak mencakup layanan di sektor Financial Technology (Fintech), termasuk:
a. Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending (termasuk dalam KBLI 6495)
b. Fintech jasa pembayaran (termasuk dalam KBLI 6641)
Baca Juga : KBLI 71204: Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Listrik
Kesimpulan
KBLI 63122 mencerminkan evolusi dunia digital dalam dunia usaha, terutama di sektor perdagangan elektronik. Dengan regulasi yang semakin ketat, pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan bisnis secara legal dan berkelanjutan. Sebagai penyedia layanan berbasis internet, portal web dan platform digital harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebijakan yang ada guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif.