INSENTIF PAJAK UNTUK PT PERORANGAN
Sesuai menggunakan definisi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yaitu badan aturan perorangan yg memenuhi kriteria UMKM, pemerintah pada hal ini Dirjen Pajak sangat mendukung para UMKM Indonesia melalui penyederhanaan anggaran perpajakan supaya UMKM bisa berperan lebih demi kelancaran & stabilitas perekonomian Indonesia. Oleh lantaran itu, pada tahun 2018, Dirjen Pajak menerbitkan PP 23 Tahun 2018 & PMK 99/PMK.03/2018 menjadi anggaran pelaksanaannya.
PT Perorangan yg mempunyai omset atau penghasilan bruto setahun kurang menurut 4,8M hanya dikenakan pajak final 0,5�ri penghasilan bruto tiap bulannya. WP PT Perorangan relatif meyetorkan saja pajak 0,5% tiap bulan ke negara melalui bank persepsi. WP PT Perorangan tadi bisa menikmati fasilitas tarif 0,5% selama tiga tahun semenjak terdaftar. Misal PT Perorangan berdiri pada tahun 2021 maka fasilitas pajak 0,5�pat dinikmati sampai tahun 2023. Lantaran PP 23 adalah pajak final, nantinya saat akhir tahun atas keuntungan yg terdapat nir perlu lagi dikenakan pajak berdasar tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ditahun ke-4 lantaran PT Perorangan nir bisa lagi menikmati tarif 0,5%, jangan risi Dirjen Pajak menaruh keringanan tarif PPh Badan Pasal 17 sebanyak 50%. Atas keuntungan akhir tahun dikenakan PPh Terutang sebanyak 50% x 22% (tarif Pasal 17 UU PPh). Penyetoran pajak tiap bulannya menurut PPh final PP 23 0,5�ralih sebagai Angsuran PPh Pasal 25, yg mana nilainya didapat menurut PPh Terutang atas keuntungan akhir tahun dikurangi menggunakan kredit pajak kemudian dibagi 12. Angsuran PPh Pasal 25 yg dibayar nantinya bisa mengurangi jumlah pajak akhir tahun yg wajib disetor ke negara.
WP PT Perorangan lantaran omsetnya pada setahun kurang menurut 4,8M bisa menentukan buat nir dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai akibatnya nir berkewajiban buat memungut & menyetorkan PPN dan nir harus menciptakan Faktur Pajak & melaporkan SPT PPN. Hal ini sejalan sinkron menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
Kemudahan lainnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Perlakuan Perpajakan buat Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Melakukan Pencatatan & Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan buat Tujuan Perpajakan.