Memahami Perbedaan Kunci antara PIRT dan BPOM

Apakah Suami Beli Properti atas Nama Orang Tua Bisa Jadi Harta Bersama?

Pengantar

Pertanyaan mengenai status properti yang dibeli oleh suami atas nama orang tua dalam konteks pernikahan adalah hal yang penting untuk dipahami. Dalam banyak kasus, isu ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama mengenai apakah properti tersebut bisa dianggap sebagai harta bersama atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep dasar mengenai harta dalam perkawinan yang diatur dalam hukum di Indonesia.

Dasar Hukum

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita tinjau beberapa ketentuan yang mengatur mengenai harta dalam pernikahan:

1. UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 35 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tetap menjadi milik masing-masing.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 85 hingga 87 mengatur tentang harta dalam perkawinan, menegaskan bahwa harta suami dan istri tidak saling tercampur, kecuali diatur dalam perjanjian. Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan memiliki penguasaan masing-masing.

    Pengertian


    Dalam aspek hukum, harta benda yang terkait dengan perkawinan terbagi menjadi dua kategori utama: harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan merujuk pada aset yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum terjadinya pernikahan, termasuk harta yang diperoleh melalui warisan atau hadiah. Di sisi lain, harta bersama mencakup seluruh aset yang diperoleh selama periode pernikahan.

    Analisis Properti yang Dibeli atas Nama Orang Tua


    Dalam situasi di mana suami membeli properti atas nama orang tua selama masa pernikahan, penting untuk memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian tersebut. Apakah dana tersebut berasal dari harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau dari harta yang diperoleh selama pernikahan?

    1. Jika Dana Berasal dari Harta Sebelum Pernikahan:

      Dalam hal ini, properti tersebut akan dianggap sebagai harta bawaan suami. Dengan kata lain, properti ini tidak dapat dianggap sebagai harta bersama, melainkan tetap menjadi milik suami.

      2. Jika Dana Berasal dari Harta Selama Pernikahan:

      Jika dana yang digunakan berasal dari harta yang diperoleh selama pernikahan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Dalam hal ini, suami dan istri memiliki hak yang sama terhadap properti tersebut, terlepas dari nama pemiliknya.

        Proses Pembuktian dalam Kasus Perceraian


        Jika terjadi perceraian, istri yang mengajukan gugatan pembagian harta bersama harus dapat membuktikan sumber dana yang digunakan untuk membeli properti tersebut. Prinsip hukum acara perdata menyatakan bahwa pihak yang mengajukan tuntutan memiliki beban untuk membuktikan klaim mereka. Oleh karena itu, istri perlu menyajikan bukti yang kuat untuk mendukung argumennya bahwa properti tersebut adalah harta bersama.

        Penutup

        Dengan memahami konsep harta bersama dan harta bawaan dalam pernikahan, serta memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian properti, kita dapat lebih jelas mengenai status properti yang dibeli suami atas nama orang tua. Apabila Anda memerlukan bantuan dalam urusan hukum atau pembuatan perjanjian terkait properti, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five. Tim kami siap membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha yang Anda butuhkan.

        SHARE THIS

        Konsultasikan Kebutuhan Anda

        Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.