Jakarta, Hivefive.co.id – Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut untuk memenuhi persyaratan tersebut agar dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan tersebut menjadi kendala karena tidak sedikit pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala diperoleh seperti tidak adanya dana untuk pengurusan legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.
Di Indonesia, ada sekitar 60 juta pelaku bisnis UKM. Bisnis UKM juga merupakan penyumbang donor terbesar bagi produk domestik bruto negara kita. Dari kenyataan tadi, bisnis UKM bisa menjadi modal utama dalam menghadapi persaingan global. Namun, ada banyak masalah klasik yang kerap menerpa UKM, seperti masalah manajemen dan permodalan. Para pelaku bisnis UKM juga masih banyak yang bingung soal perizinan.
Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan itu dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana.
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas untuk seseorang berupa izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk hanya satu lembar.
Pada Februari 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat. Kebijakan ini ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Lantas, apa manfaat legalitas usaha untuk UMKM ?
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan
Lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha.
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik.
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
4. Kemudahan dalam pemberdayaan
Dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Anda bisa melakukan konsultasi langsung bersama tim profesional dari HIVE FIVE.
Dengan HIVE FIVE Anda bisa melakukan berbagai konsultasi mengenai masalah Legalitas Usaha, Tax & Accounting dengan lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Dapatkan tawaran menariknya secara langsung! Disini