Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “merk” dan “merek” kerap digunakan secara bergantian. Mulai dari percakapan santai hingga dokumen bisnis, tak sedikit yang masih bingung soal penulisan yang benar. Padahal, pemahaman terhadap istilah ini sangat penting, terutama dalam konteks hukum dan bisnis. Jadi, yang mana seharusnya digunakan secara resmi “merk” atau “merek”?
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang perbedaan, penggunaan yang benar, serta dasar hukum terkait istilah tersebut.
Dasar Hukum
Dari sisi hukum, Indonesia telah menetapkan aturan jelas mengenai penggunaan istilah ini melalui:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
b. Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana terkait pendaftaran dan perlindungan merek dagang.
Seluruh regulasi resmi negara, termasuk dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, secara konsisten menggunakan istilah “merek”, bukan “merk”.
Pengertian “Merek”
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.
Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Asal Usul dan Penjelasan Bahasa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang baku dan benar adalah “merek”. Sementara “merk” tidak diakui sebagai bentuk yang benar dalam Bahasa Indonesia.
a. Merek (baku): tanda pengenal barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
b. Merk (tidak baku): bentuk ejaan yang lazim digunakan di masyarakat, namun tidak sesuai aturan EYD.
Hal ini bisa terjadi karena “merk” merupakan serapan dari bahasa Belanda “merk”, yang artinya tanda atau label. Seiring dengan pembakuan Bahasa Indonesia, maka “merek” diadopsi sebagai bentuk resmi dan benar.
Penggunaan yang Tepat dalam Dunia Bisnis dan Legalitas
Jika Anda ingin mendaftarkan nama produk atau usaha secara resmi, misalnya melalui Hive Five untuk layanan pendaftaran merek dagang, maka penulisan yang benar dan diakui secara hukum adalah “merek”.
Penggunaan istilah “merk” dalam dokumen resmi, kontrak, atau pengajuan hukum dapat dianggap tidak tepat dan menimbulkan kebingungan administratif.
Mengapa Penulisan yang Tepat Penting?
1. Kesesuaian dengan peraturan: Semua regulasi menggunakan “merek”.
2. Profesionalisme: Menunjukkan pemahaman yang baik dalam komunikasi bisnis dan hukum.
3. Validitas hukum: Menghindari potensi kesalahan dalam pengajuan atau dokumen legal.
Kesimpulan
Jadi, mana yang benar, “merk” atau “merek”? Jawabannya jelas: merek.
Penulisan ini tidak hanya benar menurut KBBI, tetapi juga sesuai dengan seluruh regulasi hukum di Indonesia. Meskipun istilah “merk” masih populer dalam percakapan sehari-hari, sebaiknya Anda mulai membiasakan diri menggunakan “merek”, khususnya dalam konteks bisnis dan legalitas.
Ingin mendaftarkan merek dagang Anda secara resmi dan tanpa ribet?
Percayakan prosesnya pada Hive Five, partner legalitas usaha terpercaya!