Proses Administrasi CV dan PT Perorangan

Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

Pengantar

Dalam konteks investasi dan pendirian perusahaan di Indonesia, Penanaman Modal Asing (PMA) memainkan peran penting. Pertanyaan mengenai wewenang direksi asing dalam PT PMA adalah isu yang sering muncul, terutama bagi investor asing yang ingin memahami batasan dan hak mereka dalam struktur perusahaan di Indonesia. Artikel ini akan menguraikan wewenang direksi asing dalam PT PMA, serta batasan-batasan yang mungkin berlaku.

Dasar Hukum

Untuk memahami wewenang direksi asing dalam PT PMA, kita perlu merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal – Mengatur mengenai penanaman modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) – Mengatur tentang struktur, kewenangan, dan tanggung jawab organ-organ dalam Perseroan Terbatas, termasuk Direksi.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja – Menyempurnakan ketentuan yang ada dalam UU PT, termasuk pengaturan mengenai direksi.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 – Mengatur tentang ketentuan baru terkait penanaman modal.
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 – Mengatur jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 – Mengatur transaksi keuangan dan perkreditan yang melibatkan pihak asing.
Pengertian

Menurut Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PT PMA merupakan bentuk badan hukum yang digunakan untuk menampung investasi asing di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal dan diatur dalam UU PT serta UU Cipta Kerja.

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengurusan perusahaan sehari-hari. Wewenang dan tanggung jawab direksi diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UU PT, yang menyebutkan bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dan dalam batas yang ditentukan undang-undang serta anggaran dasar.

Wewenang Direksi Asing

Direksi dalam PT PMA, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing, memiliki wewenang yang sama. Mereka bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Tidak terdapat pembatasan khusus dalam UU PT dan UU Cipta Kerja yang membedakan wewenang direksi asing dengan direksi lokal. Hal ini mengisyaratkan bahwa direksi asing memiliki hak dan kewenangan yang setara dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Namun, ada batasan terkait jabatan yang dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut UU Cipta Kerja dan Lampiran Kepmenaker 349/2019, TKA dilarang menduduki jabatan yang berhubungan dengan pengurusan kepegawaian, seperti Direktur Personalia atau Manajer Hubungan Industrial. Ini berarti, sementara direksi asing dapat memimpin perusahaan, mereka tidak dapat mengambil alih posisi yang berhubungan dengan manajemen personalia.

Pengajuan Kredit oleh Direksi Asing


Terkait dengan pengajuan kredit, Pasal 17 ayat (1) PBI 24/7/2022 melarang transaksi tertentu oleh pihak asing, namun tidak termasuk dalam kategori pengajuan kredit oleh direksi asing dalam PT PMA. Direksi asing diperbolehkan mengajukan kredit asalkan memenuhi persyaratan sebagai badan hukum dan sesuai dengan kapasitas mereka sebagai direksi PT PMA.

Penutup

Secara umum, wewenang direksi asing dalam PT PMA di Indonesia tidak berbeda dari direksi yang berkewarganegaraan Indonesia. Mereka memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam menjalankan dan mengelola perusahaan, meskipun terdapat beberapa batasan terkait jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Bagi investor asing, penting untuk memahami ketentuan ini agar dapat menjalankan bisnis dengan kepastian hukum.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam mendirikan PT atau memahami aspek legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk konsultasi dan layanan profesional.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.