-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. Kebijakan tarif PPN baru tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,”.
Menkeu menegaskan kenaikan PPN dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam program PEN juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi. “Jadi kalau Indonesia dari 10% ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” kata Menkeu. Sementara itu, dia menyampaikan untuk barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN. “Untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11%, maka dia akan 11%. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1%, 2%, dan 3%,” kata Menkeu.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.