– Dirjen Pajak mengajak personel TNI Angkatan Udara memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). DJP mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. “Kalau ada harta yang belum dilaporkan, monggo, ada kesempatan dalam PPS,” katanya dalam Diseminasi PPS di Mabes TNI AU.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. DJP menilai tarif PPh final tersebut juga tergolong kecil apabila dibandingkan dengan tarif PPh orang pribadi serta sanksi yang akan dikenakan apabila Ditjen Pajak DJP menemukan harta wajib pajak.
Hari ini, DJP menyampaikan sosialisasi mengenai PPS tersebut kepada wajib pajak di TNI Angkatan Udara. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Kepala KPP Pasar Rebo dan ratusan anggota TNI-AU.
Lapor segera Program Pengungkapan Sukarela (PPS) anda hanya melalui Hive Five.