-Topik terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 April 2022 makin hangat dibicarakan publik. Hingga menjelang 2 pekan sebelum implementasi penyesuaian tarif baru, Ditjen Pajak (DJP) belum menerbitkan aturan teknis. Situasi ini membuat sejumlah pihak menawarkan opsi penundaan kenaikan tarif PPN 11% kepada otoritas. Apalagi rencana penerapan tarif baru yang diatur dalam UU HPP ini bersamaan dengan momentum kenaikan harga sejumlah bahan pokok, plus berbarengan dengan masuknya Bulan Ramadhan pada awal April 2022. Merespons dinamika yang terjadi, DJP pun menyampaikan pernyataan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan otoritas tengah menimbang kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga sebelum benar-benar menerapkan tarif baru PPN seperti yang diatur dalam UU HPP.
“Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN],” katanya, awal pekan ini. DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini. “Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa,” ujar DJP.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.