Langkah-langkah Mendaftarkan CV yang Telah Diajukan ke Pengadilan Negeri

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Terbaru

Setiap individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia menerapkan sistem tarif progresif bagi orang pribadi yang artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tarif progresif PPh Orang Pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2025.

Dasar Hukum

Tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

b. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.

c. Ketentuan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peraturan ini menegaskan struktur tarif PPh yang terdiri atas lima lapisan atau bracket tarif, berlaku atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi per tahun.

Pengertian Tarif Progresif PPh Orang Pribadi

Tarif progresif adalah sistem pemajakan yang mengenakan tarif lebih tinggi kepada Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan lebih besar. Setiap lapisan penghasilan memiliki tarif tersendiri, sehingga besaran pajak yang dibayar akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan.

Rincian Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2025

Berikut ini adalah struktur tarif PPh Orang Pribadi berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh
Rp0 – Rp60 juta5%
> Rp60 juta – Rp250 juta15%
> Rp250 juta – Rp500 juta25%
> Rp500 juta – Rp5 miliar30%
> Rp5 miliar35%

Contoh:
Jika Anda memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta setahun, maka perhitungan pajaknya akan dibagi menjadi:

a. Rp60 juta pertama: dikenakan 5% = Rp3 juta.

b. Rp190 juta berikutnya (Rp250 juta – Rp60 juta): dikenakan 15% = Rp28,5 juta.

c. Sisa Rp50 juta (Rp300 juta – Rp250 juta): dikenakan 25% = Rp12,5 juta.

Total PPh yang dibayarkan = Rp3 juta + Rp28,5 juta + Rp12,5 juta = Rp44 juta

Pentingnya Mengetahui Bracket Tarif PPh

Memahami struktur tarif progresif ini sangat penting bagi setiap individu, khususnya bagi:

a. Profesional dan pengusaha individu.

b. Karyawan dengan penghasilan tinggi.

c. Pelaku UMKM yang telah melebihi ambang batas omzet.

d. Investor atau individu dengan penghasilan pasif lainnya.

Kesadaran dan pemahaman tarif pajak yang tepat akan membantu Anda:

a. Merencanakan pajak tahunan dengan lebih baik.

b. Menghindari sanksi akibat kesalahan pelaporan.

c. Menyusun strategi efisiensi pajak secara legal.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sebelum menerapkan tarif di atas, Anda perlu mengetahui berapa PKP Anda, yaitu:

PKP = Penghasilan Bruto – Pengurang – PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahun 2025 (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru):

a. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000

b. Tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin: Rp4.500.000

c. Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang

Penutup

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang progresif bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Penting untuk selalu mengikuti ketentuan terbaru dari DJP dan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat.

Bingung menghitung PKP dan lapor pajak?
Hive Five hadir untuk membantu Anda!
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pelaporan pajak pribadi yang cepat, aman, dan terpercaya.

🔍 Dapatkan panduan pajak lainnya hanya di Hive Five. Jangan lupa untuk follow kami dan tetap update info pajak terkini!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.