Tanpa pengajuan wp op umkm dapat batasan omzet tidak kena pajak
hivefive.co.id-Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh) berlaku otomatis untuk wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. “Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter contact center (DJP).
Selain mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, ada pula bahasan terkait dengan instruksi presiden kepada menteri keuangan agar memberikan insentif pajak. Tujuannya untuk mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta). Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM. DJP mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.