Jakarta, hivefive.co.id – Di tengah perlambatan perekonomian dunia dan risiko ketidakpastian yang tinggi akibat pandemic Covid-19, Pemerintah mengambil langkah kebijakan luar biasa untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 sekaligus memanfaatkan momentum ini untuk perubahan lebih baik. Untuk itu APBN 2021 mengambil tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.
APBN 2021 menjadi tonggak untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, mendorong pemulihan ekonomi serta mengkonsolidasikan fiskal. APBN 2021 melalui upaya reformasi strukturalnya akan meletakkan pondasi perekonomian yang kokoh, kompetitif, produktif, dan inovatif dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju.
Pemulihan ekonomi tahun 2021 secara berangsur diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi antara lain melalui pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate untuk ketahanan pangan, serta infrastruktur padat karya. Kapasitas teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi salah satu fokus utama untuk mengakomodasi tren digitalisasi yang meningkat sangat cepat dipicu oleh pandemi ini.
Seperti yang kita ketahui sejak 2020 saat pandemi Covid-19 mulai terjadi, APBN menjadi instrumen yang luar biasa strategis dan penting untuk menangani pandemi, melindungi masyarakat dan memulihkan ekonomi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak 2021 yang berlangsung secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, untuk mendukung dunia usaha yang terdampak pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, antara lain, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi sektor otomotif, dan pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Jika diakumulasikan sejak April 2020, realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun. Insentif pajak ditujukan untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, dan sektor properti yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut membuat dunia usaha tetap bisa bertahan pada masa pandemi.
Penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 2,38 triliun. Nilai tersebut terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I-2021 sebesar Rp 1,65 triliun. Sejak penunjukan pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN-PMSE.
Pemerintah mencatatkan sebanyak 88.235 pengusaha telah mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh21) pada kuartal satu 2021. Adapun nilai insentif pajak setara Rp 615,75 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 22 impor kepada 14.877 wajib pajak atau setara Rp 2,53 triliun. Lalu, sebanyak 63.530 wajib pajak mendapatkan insentif PPh Pasal 25 dan 367 WP mendapatkan restitusi PPN. Insentif usaha ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Secara total, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 699,43 triliun terhadap PEN 2021. Pemerintah juga membebaskan bea masuk dan pajak impor atas vaksin serta alat kesehatan sebesar Rp 1,56 triliun. Adapun perinciannya pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin sebesar Rp 1,13 triliun. Jumlah vaksin yang diberikan fasilitas sebanyak 62,44 juta dosis. Lalu, nilai impor alat kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 426,31 miliar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 12 Juli 2021.
Kelompok barang yang dibebaskan dari pajak impor meliputi peralatan uji reagen laboratorium, virus transfer media, obat-obatan, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
Sementara kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen di antaranya oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, termometer, regulator tekanan, konsentrator oksigen, generator oksigen, ventilator, dan alat ukur suhu.
Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Hivefive memiliki pengalaman luas untuk membantu pengurusan Pajak Perusahaan dan Individu.
Hubungi Kami sekarang !