secara umum, berikut adalah syarat utama dan prosedur legal yang berlaku terutama untuk PT, yang merupakan bentuk badan usaha paling umum digunakan:
1. Penentuan Nama Perusahaan
Nama perusahaan harus:
- Terdiri dari minimal 3 kata (contoh: “Hive Five Indonesia”).
- Tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
- Tidak mengandung kata yang bertentangan dengan norma atau ketertiban umum.
- Harus disetujui terlebih dahulu oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) melalui sistem AHU Online.
2. Menentukan Jenis dan Bidang Usaha
- Jenis usaha harus disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Penentuan KBLI penting untuk menyesuaikan izin yang akan diajukan melalui OSS (Online Single Submission).
- Misalnya:
- KBLI 62010: Aktivitas Pemrograman Komputer
- KBLI 68111: Real Estat
3. Menentukan Modal dan Struktur Kepemilikan
- Modal dasar minimal tidak lagi ditentukan secara nominal oleh pemerintah (berdasarkan UU Cipta Kerja), namun harus disepakati para pendiri.
- Untuk PT Perorangan, modal minimal Rp1 juta.
- Untuk PT biasa, modal dasar ditentukan dalam Akta Pendirian dan disetor sesuai kesepakatan.
- Struktur kepemilikan:
- PT biasa: minimal 2 orang (pemegang saham dan direktur/komisaris).
- PT perorangan: cukup 1 orang (direktur sekaligus pemegang saham).
4. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
- Akta pendirian disusun dan ditandatangani di hadapan Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Akta ini mencantumkan:
- Nama perusahaan
- Alamat lengkap kantor
- Maksud dan tujuan usaha (berdasarkan KBLI)
- Susunan pengurus (direktur, komisaris, pemegang saham)
- Modal dasar dan modal disetor
5. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham
- Setelah akta disahkan notaris, harus diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan:
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum (SK Kemenkumham).
- SK ini menjadi bukti sah bahwa perusahaan telah berbadan hukum.
6. Domisili dan Alamat Usaha
- Harus memiliki alamat kantor yang jelas dan sah (tidak boleh rumah tinggal untuk PT biasa di beberapa daerah).
- Bisa menggunakan:
- Kantor pribadi (ruko, gedung, dsb.)
- Virtual Office — jika diperbolehkan di wilayah tersebut.
7. NPWP Perusahaan
- Setelah badan hukum disahkan, perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.
- NPWP diperlukan untuk:
- Pembukaan rekening bank atas nama perusahaan
- Kewajiban perpajakan (PPh, PPN, dll)
- Pengurusan izin usaha lainnya
8. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin OSS
- Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Melalui OSS, perusahaan akan memperoleh:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Usaha dan Izin Komersial (sesuai KBLI)
- NIB juga berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses Kepabeanan
9. Izin Spesifik Berdasarkan Bidang
- Beberapa bidang memerlukan izin tambahan, misalnya:
- Usaha restoran → Izin usaha restoran / TDUP
- Usaha konstruksi → Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Usaha kesehatan → Izin operasional dari Dinas Kesehatan
10. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- Rekening atas nama perusahaan dibuka dengan syarat:
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS
- KTP dan NPWP Direktur
11. Kewajiban Pasca Pendirian
Setelah berdiri, perusahaan wajib:
- Melapor ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk aktivasi NPWP.
- Melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika memiliki karyawan.
- Menyusun laporan pajak dan keuangan bulanan/tahunan.
- Menyesuaikan data OSS bila ada perubahan (alamat, modal, bidang usaha).
Kesimpulan
Mendirikan perusahaan di Indonesia kini semakin mudah berkat sistem OSS yang terintegrasi. Namun, tetap perlu ketelitian dalam memilih KBLI, menyusun akta, dan mengurus izin tambahan agar perusahaan sah secara hukum dan siap beroperasi.
Jika kamu ingin proses pendirian lebih cepat dan bebas repot, Hive Five siap membantu mulai dari pembuatan akta, pendaftaran OSS, hingga aktivasi NPWP — semua bisa dilakukan secara online dan transparan.
Post Views: 404