Ketentuan Pemesanan Nama CV: Memahami Aturan dan Persyaratan

Syarat PKP: Penghasilan Berapa yang Harus Dipenuhi?

Pengantar

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang merujuk pada pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang mereka jual. Status PKP memberikan kewajiban khusus dalam perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha. Untuk dapat memiliki status PKP, terdapat syarat tertentu terkait batas penghasilan tahunan. Artikel ini akan menjelaskan syarat PKP, termasuk pendapatan minimal yang harus dimiliki untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Dasar Hukum

Aturan tentang PKP merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang terkait. Berdasarkan aturan ini, PKP dikenakan pada pelaku usaha yang mencapai pendapatan tertentu dalam satu tahun pajak. Regulasi ini bertujuan agar pelaku usaha yang telah berkembang berkontribusi dalam pajak nasional melalui pemungutan PPN.

Pengertian

PKP adalah status perpajakan yang diwajibkan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet tertentu dalam satu tahun, yang diwajibkan untuk memungut PPN dari konsumennya. Peran PKP penting karena mendukung penerimaan negara melalui pengumpulan pajak dari transaksi barang dan jasa.

Syarat PKP dan Pendapatan Minimal yang Harus Dipenuhi


Syarat untuk menjadi PKP melibatkan beberapa aspek, antara lain:

1. Batas Pendapatan Minimal (Omzet)

Batas omzet atau penghasilan bruto yang menjadi acuan PKP adalah Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, pelaku usaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan memungut PPN dari penjualan barang atau jasa.

2. Kewajiban Memungut PPN

Setelah menjadi PKP, pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas penjualan barang atau jasa yang tergolong kena pajak. PKP juga harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada konsumen.

3. Kewajiban Melaporkan PPN

Setiap PKP wajib melaporkan PPN yang telah dikumpulkan melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) setiap bulan. Hal ini mencakup penghitungan jumlah PPN keluaran (yang dipungut dari pembeli) dan PPN masukan (yang dibayar atas pembelian barang atau jasa yang diperlukan usaha).

4. Pengecualian atau Pilihan Menjadi PKP

Jika pengusaha memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, mereka tidak diwajibkan menjadi PKP, namun mereka dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela jika ingin memanfaatkan mekanisme pengembalian pajak masukan (tax credit) dalam sistem PPN.

5. Proses Pendaftaran PKP

Pendaftaran PKP dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang mendaftarkan diri sebagai PKP akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status PKP yang kemudian menjadi dasar pemungutan PPN.

    Penutup

    Menjadi PKP adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang telah mencapai omzet tertentu, karena ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang mendukung pendapatan negara. Mengikuti aturan ini tidak hanya memastikan usaha tetap berjalan sesuai regulasi, namun juga membangun reputasi baik sebagai pelaku usaha yang patuh pajak. Jika Anda membutuhkan bantuan mendirikan PT, termasuk pengurusan legalitas dan perizinan usaha serta pajak, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk informasi lebih lanjut!

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.