Jakarta, Hive Five News – Membangun sebuah bisnis di Indonesia seringkali melibatkan pendirian badan hukum, dan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk yang paling populer. PT menawarkan perlindungan aset pribadi bagi pemiliknya karena memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. Berbeda dengan bentuk usaha lain, dalam PT, pemilik saham tidak harus menjadi pimpinan; mereka memiliki hak penuh untuk menunjuk direktur dan komisaris yang akan mengelola operasional perusahaan.
Namun, untuk mendirikan PT, calon pengusaha perlu memahami dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum di Indonesia. Kesalahan dalam memenuhi syarat-syarat ini dapat menghambat proses pendirian dan legalitas bisnis Anda. Apa saja syarat-syarat mendirikan PT yang wajib dipenuhi? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan lengkapnya agar Anda siap melangkah menjadi pengusaha.
Daftar Isi
1. Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?
2. Syarat Umum dan Dokumen Pendirian PT
3. Syarat Pendirian PT Berdasarkan Undang-Undang (UU No. 40/2007)
4. Klasifikasi Modal Dasar PT Berdasarkan Skala Usaha
5. Tips Tambahan untuk Pendirian PT yang Lancar
Dirikan PT Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya [1]. Ciri khas utama PT adalah adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan pemiliknya. Artinya, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada jumlah modal yang disetorkan.
Dalam PT, terdapat struktur organisasi yang jelas dengan adanya Direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian, dan Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan. Pemilik saham memiliki hak untuk memilih siapa saja yang akan menjabat di posisi-posisi ini, tidak harus dari kalangan pemegang saham itu sendiri.
2. Syarat Umum dan Dokumen Pendirian PT
Untuk memulai proses pendirian PT, calon pengusaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a. Identitas Para Pihak:
Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK) dari para calon pemegang saham dan pengurus (Direktur dan Komisaris).
b. Pas Foto Direktur:
Pas foto Direktur dengan latar belakang berwarna merah, ukuran 3×4 cm.
c. Dokumen Lokasi Usaha:
i. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi kantor atau tempat usaha.
ii. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau kepala desa.
iii. Surat keterangan kontrak atau sewa kantor (jika lokasi bukan milik sendiri).
iv. Surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.
v. Pastikan perusahaan mempunyai posisi di wilayah daerah pusat perkantoran atau zona yang diperbolehkan sesuai tata kota. Periksa surat zona dari Kelurahan/Dinas Tata Kota.
d. Stempel Perusahaan:
Memiliki stempel perusahaan (biasanya dibuat setelah nama PT disetujui).
3. Syarat Pendirian PT Berdasarkan Undang-Undang (UU No. 40/2007)
Selain syarat umum di atas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur beberapa syarat fundamental lainnya yang harus dipenuhi [1]:
a. Jumlah Pendiri:
PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih (kecuali PT Perorangan untuk UMK, yang memiliki ketentuan khusus). Para pendiri ini wajib ikut serta dalam pembagian saham.
b. Nama Perusahaan:
Mempersiapkan nama perusahaan yang akan digunakan. Nama ini harus unik, belum dipakai oleh PT lain, dan memenuhi ketentuan penamaan PT sesuai peraturan Kemenkumham.
c. Struktur Kepengurusan:
Wajib memiliki minimal seorang Direktur dan seorang Komisaris.
d. Akta Pendirian:
Harus memiliki bukti akta pendirian perseroan yang dibuat di hadapan notaris dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
e. Modal Dasar dan Modal Disetor:
Menetapkan sejumlah modal dasar dan modal disetor. Pada syarat ini, nilai modal disetor harus berjumlah minimal 25% dari total modal dasarnya. Modal disetor ini harus ditempatkan dan disetor penuh.
f. Kewarganegaraan Pemegang Saham:
Para pemegang modal (saham) wajib berasal dari Warga Negara Indonesia dan taat dengan peraturan hukum Indonesia, kecuali untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang memiliki ketentuan khusus.
g. Bahasa Akta Notaris:
Dalam pembuatan akta notaris, sepenuhnya harus menggunakan bahasa Indonesia.
4. Klasifikasi Modal Dasar PT Berdasarkan Skala Usaha
Sebelumnya, UU PT menetapkan modal dasar minimal PT adalah Rp50.000.000,00. Namun, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, ketentuan modal dasar kini disesuaikan dengan skala usaha, memberikan fleksibilitas lebih bagi UMK [2, 3]. Klasifikasi modal dasar ini memengaruhi status PT Anda:
a. PT Skala Mikro:
Modal disetor dan ditempatkan minimal Rp1,00 (satu rupiah), sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro [PP No. 7/2021].
b. PT Skala Kecil:
Modal disetor dan ditempatkan minimal Rp1,00 (satu rupiah), sepanjang memenuhi kriteria usaha kecil [PP No. 7/2021].
c. PT Skala Menengah:
Modal disetor dan ditempatkan di atas Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) hingga Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
d. PT Skala Besar:
Modal disetor dan ditempatkan di atas Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Perlu diingat bahwa meskipun modal disetor bisa Rp1,00 untuk UMK, besaran modal yang sebenarnya harus realistis dan mencukupi untuk operasional bisnis Anda.
5. Tips Tambahan untuk Pendirian PT yang Lancar
Agar proses pendirian PT Anda berjalan lancar, pertimbangkan tips berikut:
a. Pilih Nama PT yang Tepat: Lakukan pengecekan nama PT di sistem AHU Kemenkumham untuk memastikan ketersediaannya sebelum diajukan ke notaris.
b. Tentukan KBLI yang Akurat: Sesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan jenis kegiatan usaha Anda. KBLI ini akan menjadi dasar perizinan berusaha Anda melalui sistem OSS [4].
c. Pahami Alur OSS RBA: Perizinan berusaha kini berbasis risiko melalui OSS RBA. Pastikan Anda memahami level risiko usaha Anda dan perizinan lanjutan apa yang dibutuhkan setelah NIB terbit (Sertifikat Standar atau Izin).
d. Gunakan Jasa Profesional: Mengurus pendirian PT melibatkan banyak dokumen dan prosedur hukum. Menggunakan jasa konsultan legal atau biro jasa pendirian perusahaan dapat sangat membantu mempercepat dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar.
Dirikan PT Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis untuk legalitas dan pengembangan bisnis Anda di Indonesia. Memahami dan memenuhi syarat mendirikan PT adalah hal mutlak untuk memastikan pondasi hukum perusahaan Anda kokoh. Namun, kompleksitas dokumen, prosedur notaris, hingga pelaporan ke Kemenkumham seringkali menjadi tantangan bagi para calon pengusaha.
Kesalahan dalam pemenuhan persyaratan dapat mengakibatkan penundaan yang signifikan, bahkan penolakan dalam proses pendirian PT Anda. Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat impian bisnis Anda.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan legalitas bisnis. Tim ahli kami siap membantu Anda:
a. Memberikan konsultasi mendalam mengenai semua syarat mendirikan PT terbaru.
b. Membantu persiapan dan kelengkapan seluruh dokumen yang diperlukan.
c. Mendampingi Anda dalam proses pembuatan akta notaris hingga pengesahan di Kemenkumham.
d. Memberikan panduan terkait pemilihan KBLI yang tepat dan pengurusan perizinan berusaha melalui OSS.
Percayakan proses pendirian PT Anda kepada ahlinya. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bisnis Anda terjamin! Kunjungi https://www.hivefive.co.id/ atau hubungi kami via WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021).
[4] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.