Membuat Website Sendiri

Legalitas: Syarat Memilih Nama PT Perorangan, Jangan Sampai Salah!

Jakarta, Hive Five News – Mendirikan PT Perorangan memang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, apalagi setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Banyak pengusaha mikro dan kecil kini beralih ke bentuk badan hukum ini untuk mendapatkan kepastian legalitas. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada satu aspek krusial yang seringkali terabaikan: syarat memilih nama PT Perorangan.

Pemilihan nama PT Perorangan bukan sekadar menyesuaikan dengan bidang usaha atau visi misi bisnis. Ada aturan ketat yang harus diikuti agar nama tersebut sah secara hukum dan tidak berisiko ditolak atau bahkan digugat di kemudian hari. Ingat, nama produk atau jasa berbeda dengan nama badan usaha. Lalu, apa saja dasar hukum dan aturan main dalam menentukan nama PT Perorangan? Artikel ini akan mengupas tuntas hal-hal penting yang wajib Anda perhatikan agar nama PT Perorangan Anda tepat dan terlindungi.


Daftar Isi

1. Dasar Hukum Aturan Nama PT Perorangan: Mengapa Penting?

2. Aturan Wajib dalam Pemilihan Nama PT Perorangan

3. Kesalahan Umum dan Risiko dalam Pemilihan Nama PT Perorangan

4. Mekanisme Pemesanan Nama PT Perorangan via AHU Online

5. Tips Memilih Nama PT Perorangan yang Tepat dan Aman

Dapatkan Bantuan Profesional untuk Nama PT Perorangan Anda Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Dasar Hukum Aturan Nama PT Perorangan: Mengapa Penting?

Meskipun PT Perorangan tergolong produk badan hukum baru yang memudahkan UMK, aturan mengenai penamaan PT tetap berlaku. Syarat dan ketentuan nama PT Perorangan secara spesifik diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP Nama PT) [1].

Aturan ini mewajibkan setiap Perseroan, termasuk PT Perorangan, untuk memiliki nama PT yang unik dan sesuai standar. Nama tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) sebelum pendirian PT Perorangan difinalisasi. Jika pengajuan nama PT tidak sesuai dengan aturan PP Nama PT, maka Ditjen AHU berhak menolak permohonan penggunaan nama PT Perorangan Anda. Ini menunjukkan bahwa pemilihan nama bukan sekadar preferensi pribadi, melainkan bagian integral dari kepatuhan legalitas.


2. Aturan Wajib dalam Pemilihan Nama PT Perorangan

Berdasarkan Pasal 11 PP Nama PT, bagi perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, wajib menggunakan nama PT dalam kata Bahasa Indonesia [2]. Mengingat PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI, maka nama PT Perorangan harus menggunakan Kata dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011, nama PT Perorangan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Ditulis Menggunakan Huruf Latin: Tidak boleh menggunakan simbol, huruf tradisional, atau huruf dari bahasa asing yang bukan huruf Latin.

Contoh yang benar: PT Perupa Siber Informatika

Contoh yang salah: PT GoJek

b. Belum Pernah Dipakai atau Tidak Sama pada Pokoknya: Nama PT yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain. “Tidak sama pada pokoknya” berarti tidak boleh sama persis, atau punya kesamaan arti/maksud yang dapat menimbulkan kebingungan.

Contoh: PT Tokopedia Indonesia dengan PT Warungpedia Indonesia dapat dianggap sama pada pokoknya dan berisiko digugat.

c. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan: Nama tidak boleh mengandung unsur yang melanggar norma hukum, sosial, atau etika.

Contoh yang salah: PT. PKI Berjaya Selamanya, atau PT Komunis Bangkit Kembali.

d. Tidak Sama atau Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah, atau Internasional: Kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan.

Contoh yang salah: PT Bank Indonesia Jaya, PT PBB Mandiri (tanpa izin).

e. Tidak Terdiri atas Angka atau Rangkaian Angka, Huruf atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata: Nama harus berupa kata yang dapat dibaca dan bermakna.

Contoh yang salah: PT 696969 atau PT UVWXYZ.

f. Tidak Mempunyai Arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata: Nama tidak boleh menimbulkan kerancuan dengan bentuk badan hukum lain.

Contoh yang salah: PT. Koperasi Maju Saja atau PT. Firma Jaya Abadi (karena “Koperasi” dan “Firma” adalah bentuk badan usaha lain).

g. Tidak Hanya Menggunakan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha sebagai Nama PT Perorangan: Nama PT harus lebih dari sekadar deskripsi aktivitas bisnis.

h. Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha: Dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan, maka harus relevan dan sesuai.


3. Kesalahan Umum dan Risiko dalam Pemilihan Nama PT Perorangan

Banyak pendiri PT Perorangan yang sering mengabaikan aturan di atas. Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:

a. Menyamakan Nama Produk/Merek dengan Nama PT: Perlu diingat, nama produk atau jasa (merek) berbeda dengan nama badan usaha. Untuk mendapatkan perlindungan atas nama produk atau jasa, Anda perlu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI/HAKI). Contoh populer adalah Aplikasi Gojek, nama perusahaannya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, namun merek yang digunakan dan didaftarkan untuk mendapat perlindungan adalah merek “Gojek”.

b. Menggunakan Nama yang Sudah Dipakai: Tanpa melakukan pengecekan di sistem AHU, banyak yang mengajukan nama yang sudah terdaftar atau mirip dengan PT lain.

c. Tidak Memperhatikan Unsur Kesusilaan/Ketertiban Umum: Nama yang dianggap tidak pantas atau memiliki konotasi negatif.

Risiko jika nama PT yang terlanjur digunakan tidak sesuai dengan aturan:

  • Ditolak oleh DJAHU: Permohonan pendirian PT Perorangan Anda akan ditolak.
  • Potensi Gugatan: PT Anda bisa digugat oleh pihak lain yang merasa namanya dilanggar.
  • Pembubaran oleh Pemerintah: Dalam kasus yang parah dan melanggar ketentuan serius, pemerintah bahkan bisa membubarkan PT Anda.

4. Mekanisme Pemesanan Nama PT Perorangan via AHU Online

Mekanisme pemesanan nama PT dilakukan secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikelola oleh Kemenkumham [3]. Pendiri harus memperhatikan betul untuk pemesanan nama PT Perorangan, karena proses ini adalah gerbang awal untuk validasi nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem AHU akan secara otomatis memeriksa ketersediaan nama dan kesesuaiannya dengan aturan yang ada. Jika nama yang diajukan tidak memenuhi salah satu atau lebih dari persyaratan di atas, sistem akan menolak permohonan. Oleh karena itu, persiapan dan pengecekan nama secara mandiri sebelum pengajuan sangat disarankan.


5. Tips Memilih Nama PT Perorangan yang Tepat dan Aman

Untuk memastikan nama PT Perorangan Anda tepat dan aman, ikuti tips berikut:

A. Lakukan Riset Ketersediaan Nama: Sebelum fix pada satu nama, gunakan fitur pencarian di situs AHU Online untuk memeriksa apakah nama tersebut atau yang mirip sudah digunakan oleh Perseroan lain.

B. Pastikan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar: Sesuai ketentuan, nama harus dalam Bahasa Indonesia dan membentuk kata yang jelas.

C. Hindari Angka, Simbol, atau Kata Umum yang Biasa Digunakan: Nama yang terlalu umum atau hanya berupa angka/simbol akan ditolak.

D. Perhatikan Konotasi dan Makna: Pastikan nama tidak memiliki konotasi negatif atau bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan.

E. Pertimbangkan Unsur Bisnis Anda (Opsional): Nama bisa mencerminkan bidang usaha Anda, tetapi jangan hanya berisi maksud dan tujuan usaha.

F. Siapkan Alternatif Nama: Selalu siapkan beberapa pilihan nama cadangan jika nama utama Anda ditolak.

G. Konsultasi dengan Profesional: Jika ragu, jangan segan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan legal yang berpengalaman.

Dapatkan Bantuan Profesional untuk Nama PT Perorangan Anda Bersama Hive Five!

Memilih nama PT Perorangan bukan sekadar kreativitas, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan hukum yang ketat. Kesalahan dalam penentuan nama dapat menghambat proses pendirian dan bahkan menimbulkan masalah legal di kemudian hari.

Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan secara mandiri, tetapi bingung dalam memenuhi persyaratan atau prosedur yang kompleks, termasuk penentuan nama yang tepat, Hive Five adalah solusi terbaik Anda. Kami memahami betul seluk-beluk legalitas bisnis dan siap membantu Anda.

Tim ahli kami siap membantu Anda:

  • Memberikan konsultasi mendalam mengenai syarat memilih nama PT Perorangan yang sesuai aturan.
  • Melakukan pengecekan ketersediaan nama PT Perorangan melalui sistem AHU.
  • Mendampingi seluruh proses pengajuan nama dan pendirian PT Perorangan Anda hingga terdaftar secara sah.
  • Memastikan semua prosedur dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghalangi Anda untuk memiliki badan usaha yang legal dan profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan nama PT Perorangan Anda tepat dan terlindungi! Kunjungi https://www.hivefive.co.id/ atau melalui WhatsApp di wa.me/+62 819-3128-9873.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

[3] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.