Suket PPS Dibatalkan, DJP: Wajib Pajak Bisa Kena Tarif PP 36/2017

-DJP dapat membatalkan surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela yang sudah diterima wajib pajak setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). DJP menjelaskan apabila surat keterangan program pengungkapan sukarela (PPS) ternyata dibatalkan, otoritas pajak dapat mengenakan pajak atas harta bersih wajib pajak dengan menggunakan tarif Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017. “Dalam hal pembatalan surat keterangan PPS dilakukan setelah PPS berakhir, maka DJP dapat mengenakan tarif PP 36/2017 dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2),” sebut DJP.

Bila SP2 belum diterbitkan, lanjut DJP, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkap melalui pengungkapan aset sukarela dengan tarif final atau PAS Final. Untuk diketahui, pembatalan surat keterangan dapat dilakukan DJP apabila hasil penelitian ternyata menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dan keadaan yang sebenarnya. Pembatalan juga dapat dilakukan apabila wajib pajak diketahui ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPS. Bila surat keterangan PPS dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021. Merujuk pada Pasal 22 ayat (1), data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan atas wajib pajak.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.