Jakarta, Hivefive.co.id – Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016 menyatakan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
Lalu bagaimana sistem, mekanisme, dan prosedur dalam pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG)? Berikut akan kami uraikan :
- Pemohon Membuka aplikasi. Bagi yang belum mempunyai akun maka terlebih dahulu membuat akun dengan cara memilih menu “Daftar” pada pilihan menu, selanjutnya mengisi data lengkap sesuai format yang telah disediakan. Bagi yang sudah memiliki akun tinggal memasukan Username/Nomor KTP dan Password yang sesuai.
- Pemohon memilih Bidang Izin, Jenis Izin dan pada Layana Izin memilih “Izin Baru” dan selanjutnya Mengunduh/Mendownload Formulir yang dibutuhkan dari Sistem yang telah disediakan.
- Pemohon mengisi Formulir dengan lengkap dan selanjutnya Mengupload formulir tersebut beserta kelengkapan persyaratan lainnya yang telah ditentukan melalui sistem.
- Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas yang telah diupload dari pemohon. Jika sudah lengkap dan benar petugas mengklik tombol “Berkas Lengkap”, jika belum maka petugas mengklik “Berkas Tidak Lengkap” selanjutnya berkas dilengkapi kembali oleh pemohon. Setelah berkas lengkap Petugas mengklik tombol “Berkas Lengkap.
- Koordinator perizinan memverifikasi dan mencermati berkas, jika sudah lengkap dan benar selanjutnya koordinaor perizinan menentukan Tim Teknis dari Dinas/Instansi terkait yang berwenang menerbitkan Rekomendasi Teknis.
- Petugas Tim Teknis mendownload Surat Perintah dan Berita Acara untuk pelaksanaan survey lapangan Tim Teknis dari SKPD/Instansi terkait menelaah/mengkaji permohonan Rekomendasi Teknis.
- Tim Teknis dari SKPD/Instansi terkait melaksanakan survei lapangan serta mengupload Rekomendasi Teknis Berita Acara hasil survei lapangan.
- Petugas pemroses perizinan mendownload kelengkapan data dan lampiran kelengkapan permohonan Izin serta Draft SK Izin.
- Petugas pemroses perizinan memproses izin dan mengupload Draft SK Izin
- Koordinator Perizinan memeriksa Draft SK Izin
- Kepala Bidang Perizinan memverifikasi akhir Draft SK Izin, selanjutnya merekomendasikan Kepala Dinas Untuk menandatangani izin.
- Kepala Dinas menerima Rekomendasi Penandatanganan Dokumen Izin dari kepala Bidang Perizinan. Selanjutnya, Kepala Dinas bisa memeriksa Draft SK sebelum ditandatangani. Apabila sudah benar, kepala Dinas menandatangani izin secara digital.
- Pemohon menerima notifikasi bahwa izin telah selesai dan selanjutnya mengisi kuisioner IKM
- Pemohon mendownload Dokumen Izin sesuai dengan nama pemohon (username) dan kode khusu (password) yang dimiliki pemohon/pemilik izin.
- Pemohon mencetak izin mandiri
Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Hubungi Hive Five sekarang,