-Pemerintah segera menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dirjen Pajak mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait kebijakan PPN masih dalam proses pembahasan di panitia antarkementerian (PAK). “Setelahnya dilakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemudian PP-nya diundangkan,” dalam Konferensi Pers Realisasi APBN.
Lebih lanjut, menyampaikan ada 2 PP yang merupakan aturan turunan UU HPP. Setelah PP diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait sebagai aturan teknisnya. Sebagai informasi, UU HPP setidaknya mengatur 2 kebijakan baru terkait pajak atas konsumsi tersebut. Pertama, UU HPP mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN baik dalam hal barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP). Kendati demikian, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN. Kedua, tarif PPN naik secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kemenkeu mengeklaim 2 kebijakan PPN tersebut telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.