– Negara mengumpulkan Rp1,44 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Setoran pajak penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp13,68 triliun. Berdasarkan situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 12.934. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 14.317 surat keterangan.
Sementara itu, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp11,89 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp885,26 miliar.Dari total tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp894,3 miliar. Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu disebutkan setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud. Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final. PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN. Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.