Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

-Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenai ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jenis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000. Menurutnya, PMK 65/2022 bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN kendaraan bekas.

Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neilmaldrin, PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaian tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas. Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual. Dalam hal ini, besaran tertentu yang dipakai untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas mulai 1 April 2022, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual atau menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN 12% resmi berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

]]>

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.