Alamat Surat Menyurat untuk Ditjen AHU terkait CV

Sertifikat Apa Saja yang Harus Dimiliki UMKM?

Pengantar

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan jumlah yang sangat besar, UMKM berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun, agar UMKM dapat beroperasi secara legal dan maksimal, pemiliknya perlu memahami sertifikat apa saja yang harus dimiliki. Dalam konteks ini, sertifikat yang dimaksud mencakup izin, registrasi, dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai sertifikat yang harus dimiliki oleh UMKM serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum

Dasar hukum untuk UMKM di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan-peraturan ini menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan UMKM, serta memberikan pedoman mengenai sertifikat yang perlu dimiliki.

Pengertian

Sertifikat dalam konteks UMKM adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal. Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau izin, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang akses ke berbagai sumber daya, seperti pembiayaan dan dukungan dari pemerintah.

Beberapa sertifikat yang harus dimiliki oleh UMKM antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB):

NIB merupakan dokumen utama yang mengesahkan bahwa sebuah usaha telah terdaftar secara resmi. NIB memudahkan pemilik usaha untuk mengurus perizinan lainnya dan merupakan syarat untuk mengikuti program pemerintah.

2. Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT):

Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, sertifikat ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

3. Sertifikat Halal:

Sertifikat ini diperlukan bagi UMKM yang memproduksi atau menjual produk makanan, minuman, dan kosmetik. Sertifikat halal menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

4. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI):

UMKM yang memproduksi barang tertentu perlu memiliki SNI untuk menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Izin Usaha:

Izin usaha tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Setiap sektor usaha memiliki peraturan yang berbeda mengenai izin yang harus diperoleh.

6. Sertifikat Kesehatan:

Untuk UMKM yang bergerak di bidang kesehatan, seperti apotek atau usaha kesehatan lainnya, sertifikat kesehatan dari lembaga terkait diperlukan.

    Penutup

    Memiliki sertifikat yang diperlukan tidak hanya membantu UMKM untuk beroperasi secara legal, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk atau layanan yang ditawarkan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik UMKM untuk memahami dan mengurus semua sertifikat yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan layanan profesional yang dapat mendukung perkembangan usaha Anda.

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.