-DJP tercatat aktif melakukan penerbitan surat tagihan pajak (STP) dan melakukan dinamisasi pembayaran PPh Pasal 25 sepanjang 2021. Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021,total STP yang diterbitkan otoritas pajak pada 2021 mencapai 1,67 juta STP.Realisasi itu lebih tinggi dari jumlah STP yang seharusnya diterbitkan sebanyak 654.446 STP.”Jumlah STP yang seharusnya diterbitkan adalah jumlah potensi STP yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan pembayaran PPh, PPN, dan pajak lainnya serta pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa,” jelas DJP.
“Jumlah wajib pajak yang seharusnya dilakukan dinamisasi PPh 25 merupakan daftar nominatif sasaran wajib pajak yang ditetapkan Kanwil DJP berdasarkan data oleh kantor pusat,”. Meski melampaui target, DJP masih menganggap capaian dinamisasi PPh Pasal 25 pada kuartal III/2021 masih rendah. Sebab, daftar nominatif wajib pajak yang dilakukan dinamisasi belum disusun secara keseluruhan untuk memenuhi target indikator kinerja utama (IKU). Selain itu, prosedur penetapan realisasi juga masih dilakukan secara manual setelah kuartal berakhir. Akibatnya, monitoring realisasi dinamisasi tidak dapat dilakukan dalam periode yang singkat dan real time.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.