Keberadaan bisnis perhotelan selama pandemi covid-19 melanda menjadi sektor yang turut mengalami dampak signifikan. Kondisi ini tentunya juga berdampak terhadap pemasukan pajak perhotelan.
Hal ini terlihat dari target pajak yang turut terjadi penurunan signifikan.
Namun seiring dengan adanya pelongaran-pelongaran yang diterapkan pemerintah, serta mulai digelarnya kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan perhotelan ia mengungkapkan, jika sektor pajak perhotelan mulai terjadi peningkatan signifikan.
“Terkait hotel ini memang ada peningkatan sebelum dan sesudah Covid-19 karena berkaitan dengan adanya pembatasan pergerakan. Terus dari sisi penerimaan, hotel juga menerima insetif dari pemerintah pusat, seperti penghapusan denda ini juga. Akan tetapi seiring dengan kondisi saat ini dan menuju endemi dari sisi pendapatan ada peningkatan seiring juga adanya kunjungan orang luar daerah, kegiatan pemerintah atau masyarakat mulai dilaksanakan sehingga pendapatan pajak hotel ini juga turut meningkat,
target pajak perhotelan tahun 2022 menunjukan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni Rp4 miliar dengan realisai per Mei 2022 sudah mencapai Rp1,5 miliar atau 39 persen dari target.
Pemerintah berharap sektor perhotelan ini bisa terus menunjukan peningkatan sehingga memberikan dampak positif tergadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
“Mudah-mudahan sektor perhotelan ini terus berkembang, karena hotel ini juga menjadi sektor lainnya, seperti adanya hotel ini ada pajak restoran, hiburan, serta juga turut menyerap tenaga kerja, dan lainnya yang memberi dampak posisitf,”