Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak

Jakarta, Hivefive.co.id – Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditentukan.

SPT dilaporkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda, berdasarkan jenis pajak apa yang akan dilaporkan. Laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda untuk tanggal pembayaran maupun pelaporan untuk setiap jenisnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Maka dari itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambatnya setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga 30 April. Pelajari batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak lebih detail pada Kalender Pajakku 2021.

Sanksi berupa Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

Bagi para Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda. Setiap Wajib Pajak perlu memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu, apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak. Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  4. Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Pajak bersifat wajib dengan menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan tujuan Wajib Pajak semakin patuh untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Maka dari itu agar terhindar dari sanksi – sanksi tersebut, WP harus mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada dengan mengisi SPT dengan jujur, menyetor dan melapor SPT tepat waktu, mengisi faktur dengan lengkap, Hindari segala aktivitas yang memicu tindak pidana perpajakan, serta gunakan aplikasi MPN Pajakku untuk melakukan pembayaran, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semudah mengisi pulsa dan untuk pelaporan pajak secara elektronik yang real time, dapat multi npwp dan multi pasal, dengan bukti penerimaan elektronik yang sah.

Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perizinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Hubungi Hive Five sekarang,

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.