-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021. Sandiaga menyebut wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahun. Menurutnya, SPT Tahunan akan menjadi sarana wajib pajak mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan setahun terakhir. “SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir,” Sandiaga menuturkan setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP dan berpenghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan.
Sandiaga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara. Selain itu, lanjutnya, pajak juga dimanfaatkan untuk program pembangunan masyarakat. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp.100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp.1 juta.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.