Ribuan Wajib Pajak Diperiksa Bukper oleh DJP & Sita Aset Tembus Rp.1 T

– Ditjen Pajak( DJP) melaksanakan pengecekan fakta permulaan( bukper) terhadap 1. 237 wajib pajak selama 2021. Angka ini termuat dalam terbitkan terkini oleh otoritas menimpa informasi kinerja penegakan hukum pada tahun lalu. Terpaut data ini jadi yang terpopuler selama minggu ini, 31 Januari sampai 4 Februari 2022. Dari penjelasan formal DJP, sebanyak 93 berkas masalah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum( P- 21) selama tahun lalu. DJP juga mencatat terdapat 454 wajib pajak yang melaksanakan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan cocok dengan Pasal 8 ayat( 3) UU KUP. Nilai pokok pajak serta sanksi yang dibayar oleh 454 wajib pajak tersebut mencapai Rp. 1, 49 triliun.

DJP juga merekam terdapat 5. 110 wajib pajak yang melaksanakan pembetulan ataupun pembayaran hasil kerja sama penegakan hukum. Nilai pajak yang dibayar menggapai Rp. 1, 61 triliun. Pada akhir 2021, DJP pula mencatat terdapat 10 permasalahan yang dicoba penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Nilai pajak yang dibayar beserta sanksinya tercatat Rp. 24, 15 miliyar. Kemudian, DJP melaksanakan aktivitas sita peninggalan sebanyak 46 kali selama 2021. Nilai peninggalan yang disita menggapai Rp. 1, 06 triliun.

Bermacam pertumbuhan yang diartikan salah satunya menyangkut pembayaran ataupun penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak( PPS). Syarat ini pula dipertegas dalam PMK 196/ 2021. Tidak hanya itu, pertumbuhan peraturan yang yang lain pula menyangkut pengenaan sanksi administratif atas Pesan Pemberitahuan( SPT) Masa PPh Unifikasi serta SPT untuk lembaga pemerintah. Setelah itu, terdapat pula pengenaan pajak atas penyerahan benda kena pajak serta ataupun jasa kena pajak di Kawasan Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas.

Buat Laporan Perpajakan serta Keuangan kamu cuma lewat Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.