RI Mulai Lirik Pajak Gender, Wanita Cuti Melahirkan Bisa Dapat Insentif !

– Indonesia mulai memberi perhatian terhadap pajak berbasis gender. Tujuan pajak gender ini adalah untuk memberikan insentif terhadap wanita. Hal itu diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). “Jadi tax and gender itu dibahas oleh OECD di dalam agenda perpajakan internasional kita di Presidensi G20,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Dia menjelaskan dalam perpajakan internasional ada enam agenda, salah satunya pajak berbasis gender. Di Indonesia belum ada aturan mengenai itu.

“Ketika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, begitu dia hamil dan melahirkan akan cuti. Saat ini tidak ada insentif pajak atas penghasilannya yang berkurang karena cuti. “Nah, bagaimana perpajakan bisa memberikan afirmasi atau dukungan supaya terhadap gender para wanita tadi yang sudah harus mengeluarkan biaya melahirkan, belum tentu semua orang dapat asuransi toh dia juga dapat insentif pajak. Ide asalnya kira-kira begitu. Di Indonesia karena belum ada, yang ada adalah wacana-wacana.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam kesempatannya menjelaskan, di Singapura, istri yang melahirkan mendapatkan insentif atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Contoh lain misalnya objek PPN. Ada negara Afrika yang tidak mengenakkan PPN pada popok bayi, simpel tapi maknanya luar biasa, keberpihakan hal-hal seperti itu. Nah ini harus terus kita afirmasi.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.