Pengelolaan Legalitas

Restoran Tanpa Izin: Risiko dan Solusinya

Pengantar

Bisnis restoran di Indonesia semakin populer, dengan banyak pelaku usaha memanfaatkan peluang ini untuk menawarkan berbagai jenis makanan. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat ini, pemahaman tentang kepatuhan hukum menjadi sangat penting. Mematuhi peraturan yang ada bukan hanya melindungi bisnis dari masalah hukum, tetapi juga membangun reputasi yang baik.

Mempelajari tentang izin usaha restoran, proses pengurusannya, dan risiko jika tidak mematuhi peraturan sangatlah penting. Mari kita ulas lebih lanjut.

Pengertian

Apa itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)?

Izin Usaha Restoran atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran adalah dokumen penting untuk mendirikan dan menjalankan restoran. Restoran adalah tempat yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum dengan tujuan komersial.

TDUP adalah tanda daftar yang diperlukan untuk berbagai usaha dalam sektor pariwisata, termasuk restoran, kafe, hotel, dan lainnya.

Dasar Hukum

Dasar hukum pengurusan izin restoran meliputi:

  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Persyaratan Izin Restoran


Berikut persyaratan untuk mengurus izin restoran:

  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan dengan materai Rp 6000.
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  3. NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
  4. Akta pendirian perusahaan.
  5. KTP penerima kuasa dan surat kuasa (jika dikuasakan).
  6. Izin gangguan (HO).
  7. Sertifikat kesehatan makanan.
  8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  9. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
  10. Proposal teknis, termasuk foto dan denah lokasi.
  11. Memastikan domisili usaha sesuai peraturan zonasi (khusus DKI Jakarta).

Prosedur Izin Restoran


Ada dua cara untuk mengurus izin restoran:

A. Melalui OSS (Online Single Submission)

Daftarkan izin restoran melalui OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan meliputi berbagai izin. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk restoran adalah 56101, dengan kategori risiko berdasarkan jumlah tempat duduk.

B. Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Untuk pendaftaran offline, melalui PTSP, tahapan meliputi:

  1. Permohonan pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Penerbitan TDUP

Step Pengurusan Izin Restoran


Prosedur pengurusan izin meliputi:

  1. Pengurusan SPPL: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Pengurusan Uji Lab Labkesda: Pemeriksaan laboratorium terkait makanan dan minuman.
  3. Sertifikat Penjamah Makanan: Sertifikat hygiene sanitasi untuk penanggung jawab usaha dan karyawan.
  4. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS): Bukti bahwa restoran memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Ketentuan Zonasi di Jakarta

Pastikan lokasi restoran sesuai dengan zonasi dan peruntukan berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 2014. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui PTSP di kelurahan setempat.

Risiko Jika Tidak Memiliki Izin Restoran

Restoran yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha, bahkan penutupan jika tidak mematuhi peraturan selama enam bulan atau lebih.

Penutup

Mengurus izin restoran adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan membangun reputasi bisnis yang baik. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT atau mengurus perizinan, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk dukungan profesion

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.