-Selain berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, pemerintah juga akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/3/2022). Menteri Keuangan mengatakan kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan mengatur kualifikasi barang/jasa tertentu yang dikenakan PPN final dengan tarif 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha. “Ada kualifikasi barang atau jasa tertentu di mana kami menerapkan tarif PPN final. Itu bisa di bidang pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang lainnya yang diberikan kekhususan oleh pemerintah,”
Sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan / atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). DJP mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dan sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.