Pengantar
Dalam dunia bisnis, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah pilihan yang sering diambil karena memiliki keunggulan dari segi hukum dan perlindungan aset. Salah satu varian dari PT yang semakin populer adalah PT Perorangan, yang memungkinkan pengusaha mendirikan badan usaha sendiri tanpa perlu melibatkan mitra atau pemegang saham lain. Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah PT Perorangan memerlukan akta notaris? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan akta notaris dalam proses pendirian PT Perorangan, serta peran pentingnya dalam aspek legalitas usaha.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur pendirian PT Perorangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah pendirian usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan meminimalisir prosedur yang berbelit-belit. PT Perorangan sendiri merupakan entitas hukum yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah jenis badan usaha baru yang dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa perlu ada mitra usaha atau pemegang saham lainnya. PT ini sangat cocok bagi pengusaha pemula atau mereka yang menjalankan bisnis skala kecil hingga menengah. PT Perorangan tetap memiliki karakteristik seperti PT biasa, yaitu sebagai badan hukum terpisah yang memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemiliknya.
Namun, berbeda dengan PT biasa, PT Perorangan tidak membutuhkan struktur organisasi yang kompleks seperti adanya Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT Perorangan diciptakan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mendapatkan status badan hukum dengan prosedur yang lebih sederhana.
Apakah PT Perorangan Memerlukan Akta Notaris?
Salah satu keuntungan utama dari pendirian PT Perorangan adalah tidak memerlukan akta notaris dalam proses pendiriannya. Proses pendirian dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik yang berisi keterangan mengenai pendiri, modal, serta tujuan usaha.
Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan akta pendirian yang disusun oleh notaris, PT Perorangan tidak membutuhkan itu, sehingga menghemat biaya dan waktu. Namun, walaupun tidak ada keharusan menggunakan notaris, tetap ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pendirian.
Keuntungan Tanpa Akta Notaris
Tidak adanya kewajiban akta notaris untuk PT Perorangan memberikan beberapa keuntungan bagi pengusaha kecil, antara lain:
1. Proses Pendirian Lebih Cepat: Pendirian dapat dilakukan dalam waktu singkat secara online.
2. Biaya Lebih Rendah: Tanpa akta notaris, biaya yang diperlukan untuk mendirikan PT menjadi lebih terjangkau.
3. Prosedur Sederhana: Tanpa keperluan notaris, prosedur lebih sederhana dan tidak berbelit.
Namun demikian, walaupun tidak membutuhkan notaris, tetap penting untuk memperhatikan aspek legalitas lainnya seperti pendaftaran NIB dan kelengkapan dokumen perizinan lainnya.
Penutup
Pendirian PT Perorangan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum tanpa harus melalui proses yang kompleks seperti pada PT biasa. Salah satu kemudahan tersebut adalah tidak adanya keharusan akta notaris, yang mempercepat proses dan menurunkan biaya. Namun, meskipun prosedur ini sederhana, memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi tetap sangat penting untuk kelangsungan usaha Anda.
Jika Anda berencana mendirikan PT atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan layanan terbaik dalam pendirian PT dan perizinan usaha.