Prosedur Pendirian Perusahaan oleh Notaris di Luar Domisili

Pendirian perusahaan merupakan langkah penting dalam memulai bisnis. Salah satu opsi yang dapat dipilih adalah dengan menggunakan jasa notaris untuk menyusun akta pendirian perusahaan. Namun, apakah boleh pendirian perusahaan (PT/CV) dilakukan oleh notaris di luar domisili perusahaan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan oleh Notaris di Luar Domisili

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur mengenai prosedur pendirian perusahaan oleh notaris di luar domisili perusahaan. Pasal 39 UU tersebut menjelaskan bahwa pembuatan akta pendirian dapat dilakukan oleh notaris di luar domisili perusahaan jika penghadap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Syarat-syarat Pendirian

Untuk dapat menggunakan jasa notaris di luar domisili perusahaan, penghadap harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Penghadap harus minimal berumur 18 tahun atau telah menikah.
  2. Penghadap harus cakap melakukan perbuatan hukum.
  3. Penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal yang berumur minimal 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Alternatifnya, penghadap juga dapat diperkenalkan oleh 2 penghadap lainnya.
  4. Pengenalan penghadap oleh notaris atau saksi pengenal harus dinyatakan secara tegas dalam akta.
  5. Penghadap wajib menghadap notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada akta pendirian tersebut.

Jika penghadap tidak dapat hadir dalam proses pembuatan akta pendirian, penghadap dapat memberikan surat kuasa kepada pihak lain yang akan mewakili dalam proses tersebut.

Kelebihan

Menggunakan jasa notaris di luar domisili perusahaan memiliki beberapa kelebihan. Pertama, penghadap dapat memilih notaris yang dianggap lebih berkompeten atau memiliki pengalaman khusus dalam pembuatan akta pendirian perusahaan. Kedua, penghadap dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan karena tidak perlu pergi ke domisili perusahaan hanya untuk proses pendirian.

Pertimbangan Lain dalam Pendirian Perusahaan

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa notaris di luar domisili perusahaan, ada beberapa pertimbangan lain yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa notaris yang dipilih telah terdaftar dan memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Kedua, pastikan bahwa notaris tersebut memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum perusahaan dan prosedur pendirian perusahaan.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah domisili perusahaan. Beberapa daerah mungkin memiliki aturan khusus mengenai pendirian perusahaan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesimpulan

Pendirian perusahaan oleh notaris di luar domisili perusahaan memang diperbolehkan asalkan penghadap memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penghadap harus memenuhi syarat usia, cakap hukum, dan dikenal oleh notaris atau saksi pengenal. Penghadap juga harus menghadap notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada akta pendirian perusahaan.

Sebelum menggunakan jasa notaris di luar domisili perusahaan, pastikan untuk memilih notaris yang terdaftar dan memiliki izin yang sah. Selain itu, perhatikan juga peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah domisili perusahaan. Dengan memperhatikan semua hal ini, proses pendirian perusahaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.