-Presiden RI meminta adanya pertukaran data antara Ditjen Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/3/2). Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP dengan BPJS Kesehatan. untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”bunyi penggalan instruksi presiden yang ditujukan khusus untuk menteri keuangan”.
Terbitnya instruksi presiden tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN. Selain mengenai kerja sama pertukaran data DJP dengan BPJS Kesehatan, ada pula bahasan tentang tarif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau incompletely knocked down (IKD). Berikut ulasan berita selengkapnya. Pemotongan DAU dan atau DBH Selain meminta kerja sama pertukaran data DJP dan BPJS Kesehatan, Presiden RI juga menginstruksikan 3 hal lain kepada Menteri Keuangan. Pertama, menjaga kesinambungan pendanaan program JKN. Kedua, menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah pusat agar menjadi peserta aktif dalam program JKN. Ketiga, melakukan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) terhadap pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.