-Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Keuangan menyampaikan pernyataan resminya. Kemenkeu menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN. Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Rahayu mengatakan terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN yakni, pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi,jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung / pasang dan biaya beban tetap. Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA. Di sisi lain, Rahayu mengatakan barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.