PPN Kegiatan Membangun Sendiri Dapat Dikreditkan, Asalkan…

-Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang telah disetor dapat menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.61/2022. Merujuk pada Pasal 6 ayat(2)PMK 61/2022,PPN KMS yang telah disetor tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan ketentuan pengisian surat setoran pajak (SSP).PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi pasal 6 ayat (2).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1), PPN KMS harus disetorkan ke kas negara menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila pembangunan sendiri dilakukan di wilayah KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka kolom NPWP pada SSP tersebut diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Jika pembangunan sendiri dilakukan di wilayah KPP Pratama yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, kode KPP Pratama tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya, dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

]]>

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.