PPh Final UMKM Habis, Wajib Pajak Perlu Lakukan Hal Ini !

– Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan yang berlaku saat wajib pajak sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%. DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022. Menurut DJP, saat periode pemanfaatan PPh final 0,5% berakhir maka selanjutnya berlaku ketentuan umum pajak penghasilan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya maka akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Untuk koperasi, CV, atau firma, rezim pajak normal berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun

Lapor segera Pajak Penghasilan anda hanya melalui Hive Five. Cuma Hive Five yang bisa.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.