Halo Sobat HIVE FIVE! Apa kabar? Semoga baik-baik saja. Kabar gembira datang bagi para pelaku Penanaman Modal Asing (PMA). Pemerintah Indonesia kini memberikan fasilitas baru dalam proses keimigrasian yang tentunya akan memudahkan rekan-rekan yang terlibat dalam dunia investasi.
Perubahan Terbaru
Sejak tanggal 23 Oktober 2023, terdapat perubahan signifikan terkait ketentuan pengajuan rekomendasi keimigrasian untuk Penanaman Modal Asing. Sebelumnya, setiap Orang Asing yang ingin mengajukan alih status Izin Tinggal Keimigrasian harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/BKPM. Hal ini mencakup pengajuan Rekomendasi alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta rekomendasi alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Simplifikasi Prosedur
Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, prosedur pengajuan alih status izin tinggal tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/BKPM. Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia, khususnya bagi para investor asing yang ingin terlibat dalam proyek-proyek di tanah air.
Cara Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut
Untuk mengetahui persyaratan terbaru yang berkaitan dengan pengajuan alih status keimigrasian, Anda dapat merujuk ke Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terkini sehingga proses investasi dan tinggal di Indonesia berjalan dengan lancar.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Hive Five senantiasa siap memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan untuk memastikan kelancaran setiap tahap investasi Anda.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Anda. Semoga investasi Anda sukses dan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia! Tetap semangat, Sobat HIVE FIVE! 🚀