Persyaratan Membuat PT – Jika Anda kebetulan berniat untuk mengembangkan usaha di tahun baru ini, barangkali tak ada salahnya mempertimbangkan untuk mendirikan PT. Siapkan diri untuk memenuhi persyaratan membuat PT tersebut dan dapatkan keuntungannya bagi usaha Anda. PT atau Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum serta sistem kepemilikan modal berupa saham. Secara umum, PT dulu juga dikenal sebagai perusahaan persekutuan yang pendiriannya harus melibatkan minimal dua orang.
Persyaratan Membuat PT Perorangan Seperti yang sudah sempat Anda baca pada awal artikel, jenis PT Perorangan hanya khusus untuk kategori usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.
Untuk perusahaan berskala kecil, modalnya berkisar antara satu sampai lima milyar rupiah (Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000). Sedangkan untuk penjualan per tahunnya tercatat antara dua sampai lima belas milyar rupiah (Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000).
Selain itu, syarat mendirikan PT Perorangan lainnya adalah:
Membuat surat pernyataan resmi mengenai pendirian PT sebagai pengganti akta notaris. Melakukan penyetoran modal sebagai pemenuhan syarat Anggaran Dasar PT. Perlu Anda ketahui bahwa pendirian PT Perorangan memang tidak mewajibkan Anda untuk menyediakan modal minimal sebesar Rp50.000.000. Anda bebas untuk menentukan jumlah modal tersebut sesuai dengan kapasitas keuangan.
Akan tetapi, konsep PT sebagai perusahaan persekutuan ini telah mengalami sedikit perubahan. Hal ini terjadi sejak pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Dalam UU tersebut tertulis bahwa khusus untuk pelaku usaha mikro kecil, pendirian PT bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja. Ketentuan ini lantas melahirkan jenis PT baru yang lantas mendapat sebutan PT Perorangan.
Untuk pengurusan pendirian PT, maupun pendirian usaha mikro kecil hanya melalui Hivefive.