Perizinan usaha merupakan salah satu aspek penting dalam mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia. Seiring perkembangan regulasi, pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dengan menyesuaikan persyaratan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Sebelum sistem ini diterapkan, proses perizinan sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Melalui sistem berbasis risiko, pelaku usaha kini bisa mendapatkan izin usaha dengan lebih cepat dan transparan. Lantas, bagaimana sebenarnya sistem ini bekerja? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum
Penerapan perizinan berbasis risiko didasari oleh beberapa regulasi penting, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (jdih.setkab.go.id)
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam menyusun klasifikasi risiko serta prosedur pengurusan izin usaha yang lebih efisien.
Pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah proses pemberian legalitas usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semakin tinggi risiko kegiatan usaha, maka semakin ketat pula pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tingkat risiko ini ditentukan melalui analisis yang mempertimbangkan potensi bahaya, dampak yang ditimbulkan, serta kemampuan pengendalian risiko dalam kegiatan usaha tersebut.
Tingkatan Risiko dan Jenis Perizinan
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, kegiatan usaha dibagi menjadi empat tingkat risiko utama:
1. Risiko Rendah
- Perizinan yang dibutuhkan: Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Contoh: Usaha toko kelontong, jasa pengetikan, atau penjualan makanan ringan.
2. Risiko Menengah Rendah
- Perizinan yang dibutuhkan: NIB dan Sertifikat Standar (diperoleh secara otomatis).
- Contoh: Usaha restoran kecil atau usaha penyedia jasa kebersihan.
3. Risiko Menengah Tinggi
- Perizinan yang dibutuhkan: NIB dan Sertifikat Standar (dengan verifikasi dari pemerintah).
- Contoh: Usaha pengolahan makanan atau bengkel kendaraan bermotor.
4. Risiko Tinggi
- Perizinan yang dibutuhkan: NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Khusus.
- Contoh: Usaha pertambangan, produksi bahan kimia, atau konstruksi berskala besar.
Proses Pengurusan Perizinan melalui OSS
Pemerintah menyediakan platform Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Registrasi Akun OSS: Daftarkan akun melalui laman oss.go.id.
2. Pengisian Data Usaha: Isi data terkait kegiatan usaha yang akan dijalankan.
3. Penentuan Tingkat Risiko: Sistem akan secara otomatis menganalisis tingkat risiko usaha berdasarkan data yang dimasukkan.
4. Penerbitan Perizinan:
- Risiko rendah: NIB diterbitkan secara otomatis.
- Risiko menengah: Memerlukan tambahan Sertifikat Standar.
- Risiko tinggi: Perlu proses verifikasi sebelum penerbitan izin khusus.
Manfaat Perizinan Berbasis Risiko
- Penyederhanaan Proses: Proses perizinan lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
- Transparansi: Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diakses secara terbuka.
- Kepastian Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha.
FAQ Seputar Tingkat Resiko
1. Apakah semua usaha wajib memiliki NIB? Ya, NIB adalah identitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, terlepas dari tingkat risikonya.
2. Bagaimana cara mengetahui tingkat risiko usaha saya? Anda bisa mengakses OSS dan mengisi data usaha. Sistem OSS akan menganalisis dan menentukan tingkat risikonya.
3. Berapa lama proses pengurusan izin melalui OSS? Untuk risiko rendah, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit. Namun, untuk risiko menengah hingga tinggi, proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
4. Apakah Sertifikat Standar perlu diperbarui secara berkala? Tidak, namun Anda wajib melakukan pemutakhiran data usaha jika ada perubahan yang signifikan.
5. Apa konsekuensi jika usaha berjalan tanpa izin yang sesuai? Usaha bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Kesimpulan
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya klasifikasi risiko, proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan. Bagi Anda yang berencana memulai usaha, pastikan untuk memanfaatkan sistem OSS guna mendapatkan izin usaha secara legal dan mudah.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perizinan, Hive Five siap membantu Anda dalam setiap langkahnya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 – jdih.setkab.go.id
- Portal OSS – oss.go.id
- Video Terkait – YouTube: Panduan Perizinan Berbasis Risiko
Apakah Anda ingin menambahkan poin lainnya atau merinci bagian tertentu? Saya siap membantu! 🚀