Pengantar
Di Indonesia, selain bentuk PT, terdapat juga beberapa bentuk badan usaha lainnya seperti Usaha Dagang (UD) dan Persekutuan Komanditer (CV). Namun, banyak yang bingung dalam memilih antara UD atau CV untuk memulai usaha mereka. Mari kita simak penjelasannya.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Pasal 19, 20, dan 21 mengatur tentang pendirian, permodalan CV, dan kewajiban para sekutu di dalam CV.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018: Regulasi ini mengatur pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021: PP ini mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengertian UD
Usaha Dagang (UD) adalah jenis badan usaha yang bisa dijalankan oleh satu orang tanpa memerlukan mitra dalam berusaha. Usaha ini bergerak dalam kegiatan perdagangan atau jual beli barang.
Ciri-ciri Usaha Dagang (UD)
- Tidak Berbadan Hukum: UD tidak memiliki badan hukum tersendiri dan pemiliknya tidak perlu memisahkan diri dari usaha dengan pembentukan badan hukum.
- Dipimpin oleh Satu Pemilik: Biasanya didirikan dan dimiliki oleh satu orang tanpa adanya partner atau sekutu.
- Modal Usaha Tersendiri: Modal usaha berasal sepenuhnya dari pemilik tanpa ketentuan minimal modal yang harus disetor.
- Tanggung Jawab Pemilik: Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspek usaha, termasuk keuntungan dan kerugian yang timbul.
Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri atas sekutu komplementer (aktif) yang bertanggung jawab secara penuh dan sekutu komanditer (pasif) yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer)
- Tidak Berbadan Hukum: Seperti UD, CV juga tidak memiliki badan hukum tersendiri.
- Pendirian oleh Dua Orang atau Lebih: CV didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
- Kesepakatan Modal: Modal CV tergantung pada kesepakatan antar sekutu, baik dalam bentuk uang maupun barang.
- Tanggung Jawab Sekutu: Sekutu komplementer memiliki tanggung jawab tak terbatas, sementara sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetorkan.
Perbedaan
Meskipun UD dan CV memiliki beberapa persamaan, keduanya juga memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami sebelum memilih bentuk badan usaha.
Operasional Usaha
- UD: Pemilik terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
- CV: Pengelolaan usaha dilakukan oleh sekutu komplementer.
Tanggung Jawab Usaha
- UD: Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspek usaha.
- CV: Sekutu komplementer bertanggung jawab tak terbatas, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetorkan.
Penutup
Sebelum memulai usaha, penting untuk memahami dengan baik perbedaan antara UD dan CV serta karakteristik masing-masing. Pilihan ini akan mempengaruhi tanggung jawab, pengelolaan, dan keberlangsungan usaha Anda. Hive Five dapat membantu Anda dalam proses mendirikan badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.