Saham dan obligasi adalah dua jenis surat berharga yang sering digunakan dalam investasi dan pendanaan perusahaan. Meskipun keduanya merupakan instrumen keuangan, mereka memiliki pengertian, karakteristik, dan fungsi yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang perbedaan antara saham dan obligasi, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kedua instrumen tersebut.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Pengertian
Saham
Saham adalah surat berharga yang mencerminkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Dalam konteks hukum, saham merupakan bagian dari modal perseroan terbatas. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, serta Pasal 31 ayat (1) UU PT, saham dapat diartikan sebagai penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas. Pemegang saham memiliki hak-hak tertentu, seperti hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), hak untuk menerima dividen, dan hak atas sisa kekayaan jika perusahaan dilikuidasi.
Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan. Pemegang saham juga dilindungi oleh pembatasan tanggung jawab, yaitu tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi jumlah saham yang dimilikinya.
Obligasi
Obligasi adalah surat bukti pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Menurut berbagai peraturan, seperti Pasal 1 angka 1 PP 4/1993 dan Pasal 1 angka 1 PP 60/1992, obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala. Dalam Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2020, obligasi negara (Surat Utang Negara atau SUN) adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Secara sederhana, obligasi adalah janji dari penerbit obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang ditentukan. Obligasi dikenal sebagai instrumen yang relatif aman dan stabil, dan sering digunakan untuk mendapatkan dana dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan penerbitan saham.
Karakteristik
Karakteristik | Saham | Obligasi |
---|---|---|
Jenis Surat | Bukti kepemilikan perusahaan | Bukti pengakuan utang |
Jangka Waktu | Tidak terbatas | Terbatas, dengan tanggal jatuh tempo yang ditentukan |
Pendapatan | Dividen, yang bergantung pada laba perusahaan dan dibayar dengan frekuensi tidak menentu | Bunga, yang dibayar secara berkala terlepas dari laba atau rugi perusahaan |
Perlakuan Pajak | Dividen dikenakan pajak setelah laba perusahaan dikenakan pajak | Bunga obligasi dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak |
Fluktuasi Harga | Sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh kondisi pasar dan ekonomi | Relatif stabil, tetapi sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi |
Hak Suara | Memiliki hak suara dalam RUPS | Tidak memiliki hak suara |
Klaim dalam Likuidasi | Klaim inferior, memperoleh bagian dari sisa aset setelah kewajiban lainnya dipenuhi | Klaim prioritas, dibayar sebelum pemegang saham dalam likuidasi |
Persamaan
Meskipun terdapat perbedaan yang signifikan antara saham dan obligasi, keduanya juga memiliki beberapa persamaan:
- Keduanya merupakan klaim atas laba dan aset perusahaan.
- Selama masa berlaku saham atau obligasi, pemegang tetap memperoleh dividen atau bunga.
- Keduanya dapat diperdagangkan atau ditukarkan dengan instrumen keuangan lainnya.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha lainnya, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk solusi cepat dan terpercaya dalam pengurusan legalitas dan perizinan usaha.