Perbedaan PT Kecil, PT Menengah Dan PT Besar

Klasifikasi SIUP cukup berpengaruh bagi perusahaan saat mengikuti tender. Klasifikasi tersebut digunakan pihak penyelenggara untuk melihat kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan yang ditenderkan. Bagaimana klasifikasi SIUP dapat membedakan perusahaan menjadi PT kecil, menengah, dan besar?

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan skala SIUP dibagi menjadi 3 Klasifikasi, antara lain:

  1. SIUP Kecil (pasal 2 ayat 2 point a);

Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan untuk SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • SIUP Menengah (pasal 2 ayat 2 point b);

Selanjutnya dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan untuk SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • SIUP Besar (pasal 2 ayat 2 point c).

Terakhir alam pasal 3 ayat 3 untuk SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perbedaan kelas untuk masing-masing perusahaan tersebut akan tercantum dalam SIUP yang diterbitkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, umumnya akan digunakan untuk kepentingan tender dalam sebuah proyek. Penentuan ukuran perusahaan menjadi penting karena terkadang pihak pemerintah ataupun swasta hanya menerima perusahaan dengan klasifikasi SIUP menengah atau besar untuk dapat mengikuti tender proyek besar. Akan tetapi tidak sedikit juga proyek tender yang menerima PT dengan SIUP kecil untuk beberapa proyek lainnya.

Dalam menentukan ukuran perusahaan tidak hanya melihat faktor tender, dapat pula mempertimbangkan faktor modal. Modal setoran adalah salah satu elemen terpenting karena ini menjadi syarat yang esensial untuk memulai proses pembuatan PT. Dalam proses pembuatan PT, pemilik perusahaan harus memberikan modal awal yang disebut modal setoran untuk disetor ke rekening Bank atas nama perusahaan Anda. Modal setoran anda adalah 25% dari modal dasar Perusahaan, yaitu total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Banyak pengusaha pemula yang sudah menikmati hasil dari perusahaan dengan klasifikasi modal kecil yang telah berbentuk PT. Jika anda pengusaha pemula dan berminat membuat perusahaan anda menjadi PT maka anda dapat konsultasikan keinginan tersebut dengan nara hubung kami dibawah ini.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.