Perbedaan PIRT dengan BPOM dalam Izin Industri Pangan

Sebelum memulai proses pengurusan dan pembuatan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sangat penting bagi para pelaku industri pangan untuk memahami perbedaan dengan izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta izin pangan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pemilihan sertifikasi yang diperlukan. Secara garis besar, terdapat tiga jenis izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, yaitu sertifikasi penyuluhan (SP), sertifikasi makanan dalam (MD), dan sertifikasi makanan luar (ML).

Sertifikasi Penyuluhan (SP)

Umumnya diperuntukkan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas yang belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Setelah dilakukan penyuluhan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha. Tujuan dari sertifikasi penyuluhan adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang aspek-aspek penting dalam industri pangan, seperti kebersihan, sanitasi, dan pengolahan makanan yang aman. Meskipun sertifikasi ini tidak memiliki legalitas yang sama dengan izin PIRT atau BPOM, namun tetap penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan.

Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Diperuntukkan bagi industri pangan dengan skala besar yang beroperasi di dalam negeri atau lokal. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merupakan lembaga pemerintah. Bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian obat dan makanan di Indonesia. Proses pengajuan sertifikasi MD melibatkan penilaian terhadap aspek keamanan pangan, kualitas produk, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan mendapatkan sertifikasi MD, industri pangan dapat menunjukkan bahwa produk mereka telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Diperuntukkan bagi industri pangan dengan skala besar yang beroperasi dari luar negeri atau melakukan impor produk pangan ke Indonesia. Sertifikasi ini juga dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan menandakan bahwa makanan atau minuman tersebut telah legal dan resmi masuk ke Indonesia. Proses pengajuan sertifikasi ML melibatkan penilaian terhadap aspek keamanan pangan, kualitas produk, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di negara asal. Dengan mendapatkan sertifikasi ML, industri pangan impor dapat menunjukkan bahwa produk mereka telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

Kesimpulan

Dalam industri pangan, terdapat perbedaan antara izin PIRT dan izin BPOM. Sebelum memulai proses pengurusan izin PIRT, para pelaku usaha perlu memahami perbedaan ini serta jenis-jenis izin pangan lainnya. Sertifikasi penyuluhan (SP) diperuntukkan bagi pengusaha rumahan kecil. Sertifikasi makanan dalam (MD) diperuntukkan bagi industri pangan skala besar di dalam negeri. Dan sertifikasi makanan luar (ML) diperuntukkan bagi industri pangan skala besar yang melakukan impor. Semua jenis sertifikasi ini memiliki peran penting dalam menjaga kualitas. Dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.