Masa Batas Berlaku Hak Cipta

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

Pengantar

Dalam dunia bisnis, terutama bagi pendiri dan pemilik perseroan terbatas (PT), pemahaman yang jelas mengenai istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor adalah krusial. Ketiga istilah ini sering kali menimbulkan kebingungan bagi mereka yang baru memulai usaha. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan antara ketiga jenis modal tersebut dan memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana masing-masing berfungsi dalam struktur finansial PT.

Dasar Hukum

Pemahaman mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Pengertian

Modal Dasar

Modal dasar adalah nilai nominal saham yang tertera dalam anggaran dasar PT. Ini merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT sesuai dengan keputusan pendiri. Modal dasar mencerminkan batas maksimum jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Sebagai contoh, jika sebuah PT memiliki 1.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000 per saham, maka modal dasar PT tersebut adalah Rp100.000.000.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah diambil atau disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham, baik yang sudah dibayar maupun belum. Modal ini menunjukkan saham yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham. Sebagian dari modal ditempatkan bisa jadi belum disetor penuh, yang berarti masih ada kewajiban pembayaran dari pemegang saham.

Modal Disetor

Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemegang saham. Menurut ketentuan, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT. Modal disetor menunjukkan jumlah uang yang sudah diserahkan oleh pemegang saham untuk memenuhi kewajiban pembayaran saham.

Perbedaan

Untuk lebih memahami perbedaan ketiga jenis modal ini, mari kita lihat contoh:

  • Modal Dasar: PT X memiliki modal dasar sebesar Rp150.000.000, yang terdiri dari 1.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp150.000 per lembar.
  • Modal Ditempatkan: Pendiri PT X memutuskan untuk menerbitkan 500 lembar saham pada tahap awal, sehingga modal ditempatkan menjadi Rp75.000.000 (500 lembar x Rp150.000).
  • Modal Disetor: Dari modal ditempatkan tersebut, pendiri telah menyetor Rp37.500.000. Sisanya, Rp37.500.000, masih dalam proses pembayaran.

Dalam contoh ini, modal disetor adalah Rp37.500.000, yang merupakan bagian dari modal ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemegang saham. Sisa Rp37.500.000 dari modal ditempatkan harus dilunasi agar PT dapat memenuhi kewajiban hukum dan administrasi yang berlaku.

Penutup

Memahami perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor adalah kunci untuk manajemen yang efisien dan kepatuhan hukum dalam PT. Modal dasar menentukan batas maksimum saham yang dapat diterbitkan, modal ditempatkan menunjukkan saham yang sudah diambil, dan modal disetor adalah saham yang sudah dibayar penuh. Pengetahuan ini penting bagi pendiri dan pemilik PT dalam merencanakan struktur modal dan memenuhi persyaratan hukum.

Untuk bantuan dalam mendirikan PT dan pengelolaan legalitas perusahaan, Hive Five dapat membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.